LUWU, Pos Liputan – Banjir sebagai fenomena alam dengan ulah manusia, terjadi sebagai akumulasi beberapa faktor yaitu hujan deras, kondisi sungai, daerah hulu, kondisi daerah budidaya dan pasang surut air laut
Penyebab banjir mencakup curah hujan yang tinggi dan pengrusakan ekologi yang tidak memperhatikan dampaknya.
Berdasarkan laporan cepat wilayah terdampak bencana banjir Kabupaten Luwu oleh Tim krisis PKM dan EMT/disaster Kabupaten Luwu diantaranya yang terdampak Banjir : Latimojong, Bajo Barat, Suli Barat, Mamanre, Bupon, Larompong, Larsel, Ealbar, Belopa, Belopa Utara, Ponrang dan Ponsel.
Kendati demikian, Misbahul selaku Pemuda Luwu mengatakan bahwa pengendalian pembukaan lahan dan pemberian izin menambang harus di perketat serta kembali memperhatikan AMDAL nya agar banjir dan longsor bisa tertangani sejak awal.
“Dari hulu di sana, sekarang marak terlihat pembukaan lahan penambang yang diduga tidak terkontrol, pohon-pohon yang asalnya sebagai penyangga air, sekarang banyak yang hilang atau di tebang sehingga pada saat air hujan turun terjadilah banjir dan longsor,” ujarnya.
Lanjutnya, Pertambangan selain merusak sumber-sumber kehidupan masyarakat juga mempunyai efek yang besar terhadap keberlangsungan hidup yang ada di sekitaran lokasi pertambangan.
“Kami mepertegas di Kabupaten Luwu darurat ruang hidup dan bencana Ekologis, seharusnya Pemda Kabupaten Luwu mengambil langkah strategis untuk mengatasi bencana tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Misbahul menegaskan, pemerintah harus mampu mengedukasi masyarakat serta mampu memberikan ultimatum agar para penambang dapat memperhatikan AMDALnya.
“Ia berharap tidak akan ada lagi peristiwa banjir dan longsor yang menyebabkan berbagai kerusakan dan merugikan mayarakat Kabupaten Luwu karena ula penambang,” tutupnya.
Komentar