PENAJAM, Pos Liputan – Situasi politik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memanas, baliho caleg Partai Nasdem, Jamaluddin, dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Baliho yang dirusak itu berada di Jalan Tambakoa, Simpang Pondok Mariam, Kelurahan Saloloang.
Alat peraga caleg dari Partai Nasdem daerah pemilihan (dapil) 1 Penajam itu dirobek tepat di gambar caleg tersebut.
Berdasar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pengrusakan baliho sudah masuk pelanggaran tindak pidan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Baliho milik Jamaluddin itu dipasang di sejumlah titik termasuk di Kelurahan Saloloang, peristiwa pengrusakan tersebut diperkirakan terjadi pada rabu (20/12) malam sekitar pukul 23.00 oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Atas kejadian tersebut, Mahmudin, relawan Jamaluddin melakukan pengecekan di tempat kejadian, menurut dia, Baliho yang rusak itu bukan karena kena angin, namun, perusakan tersebut sangat sistematis karena terlihat bekas sayatan.
Setelah melakukan pengecekan, Mahmudin langsung melakukan koordinasi dengan tim yang lain, mereka menganggap bahwa kejadian semacam itu merupakan bagian dari perjuangan politik yang harus dihadapi.
Mahmudin mengaku sangat menyayangkan tindakan tersebut. Sebab, apa pun motifnya jelas tidak dibenarkan, apalagi sampai merusak baliho.
“Saya menyayangkan aksi barbar ini, terus terang tidak mencerminkan prinsip demokrasi. Seharusnya tidak perlu terjadi karena wajar ketika semua bacaleg pasang baliho untuk sosialisasi,” katanya, Kamis (21/12/2023).
Sementara itu, Rahmat tim media Jamaluddin, meminta semua pihak saling menghargai prinsip keberagaman, termasuk dalam hal kontestasi pemilihan wakil rakyat, tidak seharusnya diwarnai aksi anarkistis, apalagi sampai merusak baliho salah satu caleg tertentu.
“Mari berpolitik dengan dewasa, saling asah, saling asih, dan saling asuh. Politik itu harus bernilai kebaikan, kesantunan, dan keberagaman,” ajaknya.
Komentar