PUNCAK JAYA, Pos Liputan – Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak Jaya menjadi pusat perhatian setelah disegel oleh 26 orang Pengawas Tingkat Distrik (Pandis) pada Kamis (01/02).
Aksi penyegelan tersebut dipicu oleh tuntutan belum terpenuhinya Dana Perekrutan Panitia Pengawas Desa (Panwas Desa) dan Panitia TPS (PTPS).
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya, Kapolres Puncak Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kusawara, SH, S.I.K, MH, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar pak, telah terjadi penyegelan kantor Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya oleh beberapa massa,” ujarnya, Sabtu (3/2/2024).
AKBP Kuswara menjelesakan bahwa penyegelan tersebut merupakan bentuk protes dari para Pengawas Tingkat Distrik yang merasa belum menerima dana yang sebelumnya telah dijanjikan.
“Proses unjuk rasa berlangsung aman tanpa kendala. Kami telah berkomunikasi dengan pihak terkait dan mendapat persetujuan bahwa penyegelan Kantor Bawaslu ini disetujui oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dana yang diminta oleh para Pandis masih menunggu persetujuan dari Bawaslu Provinsi Papua.
“Kami berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sehingga penyegelan Kantor Bawaslu dapat segera dibuka, memastikan bahwa proses Pemilu berjalan sesuai rencana tanpa hambatan,” tambahnya.
Komentar