Gara-gara Ballo Dua Pria Paruh Baya di Sinjai Diputus Pidana Kurungan, Masih Berani Menjual? 

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Miras, ya. Minuman yang paling tidak memberikan manfaat bagi tubuh.

Salah satu jenis miras yang sering dikonsumsi di masyarakat Kabupaten Sinjai adalah ballo.

Minuman ini, bukannya memberikan manfaat justru membawa petaka bagi orang yang mengkonsumsinya.

Seperti yang dialami oleh dua warga di Kabupaten Sinjai yang terpaksa harus menjalani hukuman.

Dua lelaki paruh baya itu masing-masing TW berusia 43 tahun beralamat di Desa Mattunreng Tellue, Sinjai Tengah dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 hari dan atau denda sebesar RP. 1 juta.

Baca Juga:  
Bawaslu Sinjai Lantik 27 Panwascam, Arsal Arifin: Kita Harus Lebih Paham dan Mengetahui Apa yang Kita Awasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara JG, pria berusia 49 tahun yang juga beralamat di Desa Mattunreng Tellue harus menjalani hukuman kurungan selama 5 hari dan atau denda sebesar Rp. 500 ribu.

Kedua lelaki paruh baya itu harus menjalani hukuman setelah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Sinjai pada Kamis (6/6/2024).

Penanganan kasus miras jenis ballo ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai sebagai upaya memberantas peredaran miras di Sinjai.

Komentar