Mengejutkan??? Kebijakan Kenaikan PBB-P2 Sangat Signifikan di Kabupaten Bone

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

OPINI, BONE, Pos Liputan– Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan
‎Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen diKabupaten Bone benar-benar seperti pukulan keras terhadap keadilan publik.

Kenaikan (PBB-P2) hingga 300 persen diKabupaten Bone ini bukan hanya mengejutkan tetapi ini merupakan kebijakan yang tanpa empati dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Peningkatan pajak sebesar 300 persen ini merupakan ketidakadilan fisikal dan beban pada masyarakat karena ini adalah hal yang tidak wajar dan seharusnya dilakukan secara bertahap.

Pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa beban pajak justru menyulitkan kelompok ekonomi lemah dan berpotensi  menurunkan daya beli.

Baca Juga:  
Pelajar di Sinjai Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Deras dengan Jembatan Bambu Demi Sekolah

Kebijakan perpajakan harus disampaikan secara transparan, tidak bisa diterapkan secara diam-diam. Warga berhak tahu dasar hukum dan perhitungan nilai pajaknya.

‎Pemerintah Daerah Kabupaten Bone seharusnya melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 secara bertahap dan proposional, sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minimnya komunikasi dan sosialisasi  menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat menjadi kaget akan kenaikan PBB-P2 menjadi 300 persen. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone harus meningkatkan komunikasi dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat sebelum implementasi.

Baca Juga:  
Pantai Karampuang Banjir Pengunjung Timbulkan Kemacetan Panjang di Jalan Poros Sinjai Kajang

Pemerintah Daerah Kabupaten Bone harus selalu melibatkan masyarakat Bone dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan kebijakan pajak.

Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepatutan berdasarkan pasal 20 ayat 2 UU PDRD menyatakan bahwa penetapan tarif pajak daerah harus mempertimbangkan asas keadilan, kemampuan membayar, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

‎Pemerintah memang memiliki kewenangan mengatur besaran tarif melalui Peraturan Daerah (Perda). Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam praktiknya tidak melibatkan masyarakat, tentunya hal ini bertentangan dengan asas demokrasi dan transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  
Standby 24 Jam, Kades Bonto Siapkan Mobil Layanan Sosial Untuk Warganya

‎Kenaikan PBB-P2 sebagai sumber pendapatan daerah memang sah secara hukum, namun pelaksanaannya harus memenuhi asas legalitas, keadilan, proposionalitas, dan partisipasi publik.
‎Pemerintah Daerah Kabupaten Bone harusnya mengedepankan pendekatan Hukum yang berkeadilan dan tidak hanya berorientasi fisikal semata.

Olehnya itu, masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bone kembali mengevaluasi kebijakan tersebut.

Komentar