PAREPARE, Posliputan.com – Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan handphone saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat. Menurutnya, kebiasaan tersebut sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Dalam hitungan detik, pandangan yang teralihkan ke layar handphone bisa berakibat fatal. Banyak kecelakaan terjadi karena kelalaian seperti ini,” kata Arsyad saat dikonfirmasi pada Kamis siang.
Arsyad menegaskan, penggunaan ponsel untuk menelpon, membalas pesan, hingga bermain media sosial saat berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai hanya karena handphone, nyawa melayang di jalan. Kami akan terus sosialisasikan ini melalui imbauan langsung, penerangan keliling, hingga edukasi di sekolah-sekolah,” Imbuhnya.
Arsyad berharap kepada pengendara untuk menepi jika memang harus menggunakan handphone. “Kalau penting, berhentilah di tempat aman. Selesaikan urusan telepon terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan. Di jalan raya, kecelakaan tidak mengenal siapa Anda. Konsentrasi dan disiplin adalah kunci keselamatan,” harapnya.
Berdasarkan pemantauan Sat Lantas Parepare, pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara paling banyak dilakukan oleh pelajar dan kelompok usia 20–30 tahun. “Kelompok ini rentan, khususnya pelajar yang kerap bersikap abai di jalan,” ucap Arsyad.
Arsyad mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam berkendara. “Peran orang tua sangat penting. Ingatkan anak-anak untuk tidak main handphone di jalan dan tidak melampaui batas kecepatan. Dengan disiplin dan kesadaran bersama, diharapkan angka kecelakaan bisa ditekan,” tegasnya.
Selain berbahaya, penggunaan handphone saat berkendara juga merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mewajibkan pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
“Penuh konsentrasi, berarti tidak terganggu oleh faktor lelah, mengantuk, maupun aktivitas lain, termasuk menggunakan handphone,” kunci Arsyad yang juga mantan Kasat Lantas Polres Sinjai.
Komentar