SINJAI, Pos Liputan- Penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Sinjai terus bergulir, namun belum ada kepastian hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai belum menetapkan satu pun tersangka, meski perkara ini disebut telah menyeret nama Pejabat tinggi Sinjai dan sejumlah pejabat strategis daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Kejari Sinjai, Senin (19/1/2026).
“Sejumlah pihak sudah kami periksa sebagai saksi, baik dari pihak swasta maupun pejabat daerah, termasuk yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Saat ini prosesnya sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujar Jhadi.
Meski menyebut sejauh mana perkembangang kasus dugaan korupsi SPAM itu, Kejari Sinjai melalui Kasi Intel, Jhadi Wijaya, belum bisa memastikan kapan perkara ini akan dituntaskan, apalagi menyebut siapa saja yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Jhadi menegaskan bahwa pihaknya akan komitmen dan konsisten melanjutkan perkara ini.
“Kami mohon didoakan. Kasus ini tetap berproses dan Kepala Kejari konsisten menanganinya,” katanya singkat.
Namun, kehati-hatian Kejari terlihat jelas saat Jhadi dimintai tanggapan terkait kapan Haji Ratnawati Arief diliran diperiksa, yang diketahui pernah tergabung dalam TAPD saat proyek SPAM berjalan.
Jhadi memilih irit bicara ketika nama Bupati dipertanyakan kapan gilirannya diperiksa.
“Kasus korupsi itu kompleks dan unik. Prosesnya panjang. Bahkan ketika perkara sudah inkrah pun, jika muncul nama baru yang diduga terlibat, tentu akan kami dalami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini penyidik fokus melakukan proses penyidikan.
“Soal pemanggilan pihak-pihak tertentu, kami belum bisa menjabarkan lebih jauh. Yang jelas, kami masih bekerja,” pungkasnya.
Saat itu, kata Jhadi, penyidik tengah merampungkan alat bukti guna memperjelas konstruksi hukum dugaan korupsi tersebut.
“Penetapan tersangka masih menunggu pendalaman. Alat bukti sedang kami finalisasi,” ujarnya.
Penyidikan telah menyasar pejabat tinggi Pemkab Sinjai, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
Fokus penyidik tertuju pada penggunaan dana hibah PDAM periode 2019-2023, dengan nilai mencolok, khususnya pada tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp2,3 miliar.
Sejumlah pejabat penting yang tergabung dalam TAPD telah diperiksa, mulai dari Asisten I Pemkab Sinjai, Dewan Pengawas PDAM, pejabat Dinas PUPR, terkecuali Hj Ratnawati Arief yang menjabat selaku kepala keuangan daerah pada saat itu.
Tak hanya itu, Kejari Sinjai juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis, yakni Dinas PUPR, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu.










Komentar