SINJAI, Pos Liputan- Nama Ratnawati Arief yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sinjai disebut dalam polemik penanganan kasus dugaan korupsi hibah SPAM PDAM Sinjai.
Ia dinilai sebagai satu-satunya pejabat yang belum tersentuh proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), meski sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Seorang sumber yang telah diperiksa dalam kasus ini, Mr X, menyebut Ratnawati Arief diduga memiliki peran dalam pengaturan anggaran saat menjabat sebagai Kepala Kantor Keuangan Daerah.
Menurutnya, apabila penanganan kasus dilakukan tanpa tebang pilih, maka seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala daerah, seharusnya turut dimintai keterangan.
Mr X juga menyinggung pernyataan Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, yang disebut pernah menyampaikan dalam forum Musrenbang bahwa dirinya berkomunikasi dengan pihak kejaksaan agar tidak dilakukan pemanggilan terhadap Bupati dalam perkara tersebut.
“Kasus ini dinilai janggal karena kemungkinan hanya pihak teknis yang akan ditetapkan sebagai tersangka, sementara pejabat yang tergabung dalam TAPD yang turut diperiksa belum semuanya tersentuh proses hukum. Dari sekian anggota TAPD yang diperiksa, hanya Bupati yang belum dipanggil,” ujar sumber tersebut, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wijaya, saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan pemanggilan Bupati serta pernyataan Wakil Bupati, belum memberikan keterangan tegas.
Jhadi menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi hibah SPAM PDAM masih dalam tahap penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, setelah proses penghitungan tersebut rampung, kasus berpotensi masuk ke tahap penetapan tersangka.
Di sisi lain, sejumlah pegiat sosial dan mahasiswa di Sinjai mendesak APH untuk transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Namun, desakan tersebut dinilai belum mendapat respons signifikan dari pihak penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sinjai terkait tudingan tersebut.










Komentar