MAKASSAR, PosLiputan – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mengecam pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang dinilai telah memicu polemik di ruang publik. PJI Sulsel menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, melainkan harus dipandang sebagai isu etika profesi.
Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, mengatakan setiap profesi memiliki kode etik, norma, dan tanggung jawab moral yang wajib dijunjung tinggi. Pelanggaran terhadap etika, menurutnya, tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mencederai kehormatan profesi secara keseluruhan.
“Permintaan maaf mungkin meredakan situasi di permukaan. Namun jika substansinya adalah pelanggaran etika profesi, maka penyelesaiannya tidak cukup berhenti di sana,” tegas Dzoel SB.
Ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah adanya komitmen nyata untuk kembali pada koridor kode etik profesi. Tanpa komitmen tersebut, pelanggaran serupa berpotensi terulang dan semakin mengikis kepercayaan publik.
PJI Sulsel mengingatkan bahwa sikap tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2), yang mewajibkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik itu mengatur prinsip independensi, profesionalisme, serta kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Di sisi lain, Dzoel SB juga menyoroti bahwa profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, namun tetap terikat pada kode etik profesi yang mengharuskan setiap advokat menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku profesional, termasuk saat menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Menurut PJI Sulsel, hubungan antara advokat dan jurnalis harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing. Profesionalisme dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas ruang publik di era keterbukaan informasi.
“Etika profesi bukan sekadar tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab kolektif. Semua pihak wajib menjaga profesionalisme demi melindungi kepercayaan publik,” ujar Dzoel SB.
PJI Sulsel juga mengingatkan bahwa kehormatan profesi tidak hanya diukur dari kemampuan dan kompetensi, tetapi juga dari konsistensi dalam memegang teguh etika. Ketika etika diabaikan, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akan terkikis secara perlahan.
Selain itu, Dzoel SB mengimbau agar tidak sembarangan membawa atau menyebut nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pernyataan publik. Menurutnya, masyarakat sudah cukup cerdas untuk menilai rekam jejak dan kredibilitas setiap pihak tanpa perlu menggiring opini dengan mencatut nama kepala negara.
“Menjunjung tinggi profesionalisme dan saling menghormati adalah kunci menjaga marwah profesi di mata publik,” pungkasnya.





Komentar