MAKASSAR, PosLiputan — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan mendesak DPRD Sulsel segera turun tangan menyikapi konflik penguasaan lahan yang melibatkan warga Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, dengan PT Masmindo Dwi Area.
Melalui Tim Advokasi dan Pendamping Hukum Warga, PBHI Sulsel menyampaikan pernyataan sikap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026). Mereka mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), pembentukan tim investigasi, serta pelaksanaan audit investigatif untuk mengungkap persoalan yang disebut berdampak terhadap hak dan ruang hidup masyarakat.
Dalam pernyataan sikap bertajuk “Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Kembalikan Hak Rakyat”, PBHI Sulsel menyoroti dugaan maladministrasi pertanahan dan praktik komodifikasi lahan yang dinilai berkedok investasi.
PBHI juga meminta dugaan keterlibatan oknum Satuan Tugas (Satgas) dan aparat pemerintahan desa dalam proses penguasaan lahan warga diperiksa secara terbuka dan objektif.
Jenderal Lapangan PBHI Sulsel, Alif Fajar H.P., S.H., M.H., menegaskan persoalan Rante Balla tidak boleh dipandang sebatas sengketa administrasi pertanahan. Menurutnya, konflik tersebut menyangkut hak masyarakat atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Bagi masyarakat Rante Balla, tanah bukan sekadar aset. Tanah merupakan sumber kehidupan. Karena itu, ketika ruang hidup mereka terancam, yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan tanah, tetapi juga hak hidup dan keberlangsungan ekonomi warga,” ujar Alif.
Warga Disebut Menguasai Lahan Sejak 1989
Dalam dokumen pernyataan sikapnya, PBHI Sulsel menyebut warga Desa Rante Balla telah menguasai dan mengusahakan lahan secara turun-temurun sejak 1989. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk perkebunan kopi, cengkeh, hingga persawahan.
PBHI menyatakan warga memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah, di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), Lembar Tanda Riwayat Buku (LTRB), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keberadaan dokumen tersebut, menurut PBHI, perlu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana hak-hak warga yang selama ini menguasai dan mengusahakan tanah tersebut diperlakukan. Kami meminta seluruh prosesnya diperiksa secara terbuka, objektif, dan melibatkan masyarakat yang terdampak,” tegas Alif.
PBHI juga mempersoalkan penggunaan istilah “lahan ketutupan” dan “tanah negara” terhadap lahan yang diklaim warga. Organisasi bantuan hukum tersebut meminta penggunaan istilah dan dasar penetapan status lahan itu diuji berdasarkan ketentuan hukum agraria serta bukti-bukti yang dimiliki masyarakat.
Perubahan Data PBB dan Pemblokiran Jalan Jadi Sorotan
Tak hanya menyangkut status lahan, PBHI Sulsel turut menyoroti perubahan data pembayaran PBB warga pada 2024. Perubahan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Persoalan lain yang disampaikan adalah dugaan pemblokiran akses jalan menuju perkebunan warga sejak 2022.
Menurut PBHI, kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat dalam mengelola lahan dan menjalankan kegiatan ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Meski demikian, PBHI menegaskan bahwa berbagai dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang sah dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi seluruh dugaan dan fakta yang disampaikan warga harus diperiksa. Negara, dalam hal ini DPRD dan institusi terkait, memiliki kewajiban memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan,” kata Alif.
Empat Tuntutan PBHI kepada DPRD Sulsel
Atas persoalan tersebut, PBHI Sulsel menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertama, mendesak Ketua DPRD Sulsel beserta komisi terkait untuk mendorong penghentian seluruh aktivitas PT Masmindo di lahan yang masih disengketakan dengan warga Rante Balla sampai terdapat kejelasan mengenai hak-hak masyarakat.
Kedua, meminta DPRD Sulsel segera membentuk tim investigasi dengan melibatkan PBHI untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta audit investigatif terhadap persoalan penguasaan lahan.
Ketiga, mendesak DPRD Sulsel segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil secara resmi manajemen PT Masmindo bersama Satgas Percepatan Investigasi. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban atas persoalan yang dipersoalkan warga.
Keempat, meminta penyelesaian terkait kompensasi penuh atas lahan-lahan milik warga yang menurut PBHI telah masuk dalam zona klaim perusahaan.
Bagi PBHI, langkah-langkah tersebut diperlukan agar konflik tidak terus berlarut dan masyarakat memperoleh kepastian atas status serta hak mereka terhadap lahan yang selama ini diusahakan.
“DPRD Sulawesi Selatan adalah penyambung lidah rakyat. Karena itu, kami meminta DPRD tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kami mendorong adanya investigasi yang terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk warga dan pendamping hukumnya,” ujar Alif.
DPRD Diminta Tidak Berhenti pada Persoalan Administratif
Alif menegaskan, PBHI Sulsel tidak ingin persoalan Rante Balla berakhir sebatas perdebatan mengenai dokumen dan administrasi pertanahan. Pihaknya meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penguasaan lahan, dokumen pertanahan, serta kebijakan dan tindakan para pihak yang berkaitan dengan konflik tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk menguji setiap klaim, memastikan legalitas penguasaan tanah, serta memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan bukti dan keberatan mereka.
“Kami tidak butuh janji manis. Yang kami tuntut adalah keadilan nyata dan langkah konkret untuk memastikan hak warga Rante Balla tidak dirampas,” pungkas Alif.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026 tersebut, PBHI Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi warga dan mengawal penyelesaian konflik melalui jalur hukum serta mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Kini, perhatian tertuju pada langkah DPRD Sulsel dalam menindaklanjuti desakan tersebut. RDP dan audit investigatif yang diminta PBHI diharapkan dapat membuka persoalan secara menyeluruh, menguji klaim para pihak, serta mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Rante Balla.










Komentar