Krisis Legitimasi Kekuasaan, Ketimpangan Sosial, dan Erosi Tanggung Jawab Konstitusional

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, OPINI — Keberhasilan suatu negara tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, banyaknya peraturan yang disahkan, ataupun besarnya anggaran yang dikelola. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan negara menjamin kesejahteraan masyarakat, melindungi hak-hak warga negara, menegakkan keadilan, serta memastikan kekuasaan dijalankan untuk kepentingan publik.

Ketika masyarakat masih menghadapi persoalan keterjangkauan pangan, kekeringan, kebakaran hutan, pencemaran lingkungan, gangguan pasokan listrik, hingga praktik korupsi, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukan sekadar seberapa jauh pembangunan berlangsung, melainkan siapa yang menikmati hasilnya dan siapa yang terus menanggung bebannya.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan belum tentu berjalan seiring dengan kualitas tata kelola pemerintahan. Pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menjamin kesejahteraan yang merata. Pengesahan undang-undang melalui prosedur formal tidak serta-merta memastikan keadilan substantif. Demikian pula, peningkatan anggaran negara belum tentu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik.

Kesenjangan antara janji pembangunan dan kenyataan yang dirasakan masyarakat menjadi persoalan serius yang harus dievaluasi secara terbuka.

Kritik terhadap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukanlah bentuk penolakan terhadap negara. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara untuk memastikan kewenangan publik dijalankan sesuai dengan mandat konstitusi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan, sementara DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kedua lembaga tersebut memegang kewenangan strategis yang harus dapat dipertanggungjawabkan melalui ukuran hukum, kepentingan masyarakat, dan dampak nyata kebijakan terhadap kehidupan publik.

Masalah muncul ketika kebijakan yang tidak efektif terus dipertahankan, kritik masyarakat tidak memperoleh tanggapan memadai, atau pembentukan peraturan lebih menonjolkan kepentingan politik daripada kebutuhan sosial.

Situasi semacam ini berpotensi memperlebar jarak antara lembaga negara dan masyarakat. Jika dibiarkan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi demokrasi.

Kekuasaan Negara dan Reproduksi Ketimpangan Sosial

Persoalan mendasar dalam penyelenggaraan negara adalah kemungkinan kekuasaan menjauh dari kepentingan masyarakat yang menjadi dasar pembentukannya.

Negara memperoleh kewenangan melalui konstitusi dan mekanisme demokrasi. Namun, keberadaan kewenangan formal tidak dengan sendirinya menjamin terwujudnya keadilan.

Ketika keputusan politik lebih responsif terhadap kelompok yang memiliki modal ekonomi, akses birokrasi, dan pengaruh politik dibandingkan kebutuhan masyarakat luas, demokrasi berisiko kehilangan substansi sosialnya.

Kekuasaan mungkin tetap berjalan sesuai prosedur, tetapi keberpihakannya terhadap kepentingan publik perlu terus diuji.

Pemikiran Karl Marx melalui teori konflik sosial memberikan kerangka untuk memahami pertentangan kepentingan di tengah ketimpangan penguasaan sumber daya. Dalam konteks kebijakan pembangunan, pendekatan ini membantu mengidentifikasi pihak yang memperoleh manfaat dan kelompok yang menanggung konsekuensi.

Pembangunan, misalnya, dapat mendorong investasi dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, kegiatan pembangunan juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengurangi akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, atau memperbesar ketimpangan sosial.

Persoalannya bukan terletak pada penolakan terhadap pembangunan, melainkan pada bagaimana manfaat, risiko, dan tanggung jawab didistribusikan secara adil.

Sementara itu, pemikiran Max Weber mengenai otoritas rasional-legal menegaskan pentingnya aturan yang jelas, kompetensi, dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan kekuasaan modern.

Birokrasi tidak boleh berhenti pada produksi dokumen, laporan, dan pemenuhan prosedur administratif. Keberadaan lembaga pemerintahan harus tercermin melalui kemampuannya menyelesaikan persoalan masyarakat.

Apabila keberhasilan hanya diukur dari penyerapan anggaran, jumlah program, atau banyaknya peraturan yang diterbitkan, negara berisiko terjebak dalam kepatuhan administratif tanpa hasil substantif.

Baca Juga:  
Tingkatkan Minat Baca, Warga Binaan Rutan Sinjai Rutin Laksanakan Program Wajib Baca Buku

Keterjangkauan pangan, ketersediaan air bersih, gangguan pasokan listrik, kebakaran hutan, dan pencemaran lingkungan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis.

Berbagai persoalan tersebut berkaitan dengan kualitas perencanaan, kapasitas pelayanan, pengawasan terhadap kegiatan ekonomi, serta kemampuan negara melindungi hak-hak warga.

Bencana alam memang tidak selalu dapat dicegah sepenuhnya, sebagaimana gangguan pelayanan tidak selalu disebabkan oleh kelalaian pemerintah. Namun, negara tetap berkewajiban membangun sistem pencegahan, memperkuat kesiapsiagaan, menyediakan informasi secara terbuka, dan memastikan pemulihan berlangsung secara adil.

Dalam perspektif kemanusiaan, keberhasilan negara tidak cukup diukur berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi.

Immanuel Kant menempatkan manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat untuk mencapai kepentingan lain. Adapun Amartya Sen melalui pendekatan capability approach menekankan pentingnya kemampuan nyata setiap orang untuk menjalani kehidupan yang bernilai.

Kedua pemikiran tersebut memberikan pengingat bahwa pembangunan kehilangan makna apabila masyarakat tidak memiliki akses yang layak terhadap pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan yang sehat, dan perlindungan hukum.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pembangunan harus mencakup sejauh mana kebijakan memperluas kesempatan hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan melindungi kelompok rentan.

Negara dapat mencatat keberhasilan secara statistik, tetapi capaian tersebut tetap perlu diuji melalui kenyataan sosial yang dihadapi masyarakat.

Krisis Legislasi dan Erosi Tanggung Jawab Konstitusional

Hukum dibentuk untuk membatasi kekuasaan, mengatur kehidupan bersama, dan melindungi hak masyarakat. Namun, keberadaan undang-undang tidak otomatis menjamin terciptanya keadilan.

Sebuah peraturan dapat memenuhi persyaratan formal pembentukan, tetapi tetap bermasalah apabila substansinya tidak menjawab kebutuhan publik, mengabaikan dampak sosial, atau memberikan ruang yang tidak seimbang bagi kepentingan tertentu.

Karena itu, perbedaan antara legalitas formal dan keadilan substantif harus menjadi perhatian dalam setiap proses pembentukan maupun pelaksanaan hukum.

Roscoe Pound melalui gagasan law as a tool of social engineering memandang hukum sebagai instrumen untuk mengarahkan perubahan sosial. Hukum seharusnya membantu menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan menambah beban akibat rumusan yang tidak tepat, penerapan yang tidak konsisten, atau lemahnya pengawasan.

Pemikiran mengenai responsive law yang dikembangkan Philippe Nonet dan Philip Selznick juga menekankan pentingnya hukum yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Artinya, kualitas suatu peraturan tidak hanya dinilai berdasarkan kelengkapan prosedurnya, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan perlindungan, menyelesaikan konflik, dan menjamin keadilan.

Dalam konteks Indonesia, Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan konstitusional bagi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR.

Kewenangan tersebut menuntut tanggung jawab besar karena setiap keputusan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Pembentukan undang-undang semestinya didasarkan pada kajian yang memadai, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik yang bermakna. Masyarakat tidak cukup hanya diundang menyampaikan pendapat apabila masukan mereka tidak sungguh-sungguh dipertimbangkan.

Partisipasi yang sekadar memenuhi persyaratan administratif berisiko menjauhkan proses legislasi dari semangat demokrasi.

Selain proses pembentukan, hasil penerapan undang-undang juga harus menjadi objek evaluasi. Apabila suatu kebijakan tidak mencapai sasaran, membebani kelompok rentan, atau menimbulkan persoalan baru, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu membuka ruang koreksi.

Mempertahankan kebijakan yang terbukti tidak efektif tanpa evaluasi memadai dapat mengabaikan kepentingan masyarakat yang seharusnya dilindungi.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan kekuasaan dan keuangan negara.

Baca Juga:  
Kapolda Sulsel Berangkatkan Umroh 2 Warga Sinjai, Ini Jadwalnya

Utang pemerintah, misalnya, tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti kegagalan. Pembiayaan melalui utang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan membiayai kebutuhan negara. Namun, penggunaannya harus disertai transparansi mengenai tujuan, risiko fiskal, manfaat ekonomi, dan dampak sosial.

Masyarakat berhak mengetahui apakah sumber daya yang dihimpun negara menghasilkan manfaat yang sebanding bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Korupsi menjadi persoalan yang semakin serius ketika kewenangan publik dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index Indonesia tahun 2025, sebagaimana dicantumkan dalam naskah opini ini, menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Angka tersebut perlu dibaca sesuai metodologi indeks yang mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik, bukan menghitung secara langsung jumlah tindak pidana korupsi yang terbukti.

Terlepas dari keterbatasan indikator tersebut, pemberantasan korupsi membutuhkan transparansi, pengawasan anggaran yang efektif, independensi penegakan hukum, dan pencegahan konflik kepentingan.

Tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang kuat, kewenangan publik berisiko kehilangan orientasi dasarnya sebagai instrumen pelayanan masyarakat.

Akademisi dan Tanggung Jawab Moral Kekuasaan

Kritik terhadap penyelenggaraan negara juga perlu diarahkan pada peran kalangan akademisi, termasuk guru besar dan intelektual publik.

Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang pengujian kebijakan secara ilmiah, tempat argumentasi diuji berdasarkan bukti, metode, dan penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedekatan akademisi dengan pemerintah bukanlah persoalan dengan sendirinya. Kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah justru dapat membantu menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

Persoalan muncul apabila otoritas keilmuan digunakan untuk membenarkan kebijakan tanpa pemeriksaan kritis, mengabaikan dampak sosial, atau menutupi kelemahan tata kelola.

Integritas intelektual menuntut keberanian untuk menguji klaim kekuasaan berdasarkan fakta dan argumentasi yang terbuka terhadap koreksi.

Akademisi tidak harus menentang setiap kebijakan pemerintah. Namun, mereka juga tidak seharusnya memberikan dukungan hanya karena kebijakan tersebut berasal dari pihak yang memiliki kedudukan politik.

Kritik ilmiah perlu menjelaskan letak persoalan, dasar penilaian, dampak kebijakan, serta alternatif perbaikannya.

Pengetahuan kehilangan fungsi sosial apabila hanya digunakan sebagai alat legitimasi bagi kekuasaan yang enggan dikoreksi.

Dalam negara demokratis, kebebasan akademik dan independensi intelektual merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas kebijakan publik. Keduanya memungkinkan masyarakat memperoleh penilaian yang lebih objektif terhadap keputusan pemerintah dan lembaga perwakilan.

Dengan demikian, tanggung jawab intelektual bukan semata-mata menghasilkan gagasan, penelitian, atau publikasi, tetapi juga memastikan pengetahuan memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan masyarakat.

Memulihkan Legitimasi Negara melalui Keadilan dan Kedaulatan Rakyat

Krisis kepercayaan terhadap negara tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan slogan, pergantian pejabat, atau penerbitan peraturan baru.

Pembenahan harus menyentuh cara kekuasaan dijalankan, bagaimana hukum dibentuk, bagaimana anggaran digunakan, dan sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Pemerintah perlu memperkuat kebijakan berbasis bukti, memperbaiki pelayanan dasar, menjaga lingkungan, dan memastikan perlindungan sosial menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

DPR perlu meningkatkan kualitas legislasi serta menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab, berdasarkan kepentingan publik dan ketentuan konstitusi.

Penegakan hukum harus berlangsung secara independen, konsisten, dan setara. Jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban, sementara masyarakat tidak seharusnya menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi atau akses politik.

Baca Juga:  
Momen Liburan, PLN Icon Plus Terus Tingkatkan Kualitas Layanan dengan Menata Kabel FO

Transparansi anggaran juga harus melampaui kewajiban menyampaikan laporan administratif. Keterbukaan perlu memungkinkan masyarakat menilai tujuan penggunaan anggaran, hasil yang dicapai, dan manfaat yang diterima publik.

Setiap kebijakan yang gagal mencapai tujuan harus terbuka terhadap evaluasi, sedangkan dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Pembenahan tersebut membutuhkan perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap rakyat.

Masyarakat bukan sekadar penerima kebijakan, objek pembangunan, angka statistik, ataupun instrumen untuk mempertahankan legitimasi politik. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan yang memiliki hak dan martabat sebagai warga negara.

Prinsip kedaulatan rakyat dalam konstitusi membawa konsekuensi bahwa kekuasaan publik tidak berdiri di atas kehendak pejabat semata. Kekuasaan memperoleh dasar sekaligus batas melalui konstitusi dan hak-hak warga negara.

Karena itu, masyarakat tidak boleh menjadi korban tindakan sewenang-wenang, manipulasi kebijakan, pembiaran terhadap penderitaan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Istilah kejahatan kekuasaan harus digunakan secara cermat terhadap tindakan yang dapat dibuktikan melanggar hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Namun, setiap praktik yang mengorbankan hak masyarakat demi kepentingan sempit tetap patut dikritisi dan diperiksa melalui mekanisme yang sah.

Kemerdekaan rakyat juga tidak berhenti pada terbebasnya bangsa dari penjajahan. Kemerdekaan harus tercermin melalui ruang yang memadai bagi masyarakat untuk berpikir, menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, memperjuangkan hak, dan berpartisipasi dalam menentukan arah kehidupan bersama.

Kebebasan tersebut bukan pemberian pejabat yang dapat dicabut berdasarkan kehendak politik. Kebebasan merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi dan menjadi bagian dari martabat manusia.

Kedaulatan rakyat pun tidak berakhir setelah pemilihan umum selesai. Kedaulatan harus terus diwujudkan melalui pengawasan publik, keterbukaan pemerintahan, partisipasi dalam pembentukan kebijakan, dan kemampuan masyarakat menuntut pertanggungjawaban penyelenggara negara.

Demokrasi yang sehat membutuhkan warga negara yang bebas menyampaikan kritik serta lembaga yang bersedia menerima koreksi.

Kekuasaan Harus Tunduk pada Konstitusi

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa kuat pemerintah mempertahankan kekuasaan, melainkan seberapa bertanggung jawab kewenangan tersebut digunakan untuk melindungi manusia.

Pemerintah dan DPR harus memahami bahwa kekuasaan merupakan amanat yang dibatasi hukum. Sementara itu, akademisi memiliki tanggung jawab menjaga pengetahuan agar tetap berlandaskan kebenaran, integritas, dan kepentingan publik.

Negara demokratis semestinya tidak memandang kritik sebagai ancaman. Kritik merupakan bagian dari mekanisme koreksi yang diperlukan agar kekuasaan tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.

Rakyat bukan objek dari penyalahgunaan kekuasaan dan bukan pula sekadar penerima belas kasihan negara. Rakyat adalah pemegang kedaulatan, pemilik hak, dan subjek kemerdekaan yang martabatnya harus dihormati.

Kekuasaan memperoleh pembenaran ketika dijalankan untuk melindungi hak tersebut, menghadirkan keadilan, dan memperluas kebebasan masyarakat.

Sebaliknya, ketika kekuasaan membatasi hak, mengabaikan penderitaan, atau menutup ruang pertanggungjawaban, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut penurunan kepercayaan terhadap pemerintah.

Lebih dari itu, keadaan tersebut menuntut pemeriksaan serius terhadap pelaksanaan mandat konstitusi dan kualitas demokrasi.

Legitimasi kekuasaan tidak cukup dipertahankan melalui prosedur formal. Legitimasi harus terus dibuktikan melalui keadilan, keterbukaan, perlindungan hak warga negara, dan kesediaan penyelenggara negara mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Sebab, konstitusi tidak dibentuk untuk melindungi kekuasaan dari kritik, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dalam batas hukum dan demi kepentingan rakyat.

Komentar