Petugas Pengamanan Rutan Sinjai Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham Republik Indonesia

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Rutan Kelas IIB Sinjai mengikuti pengarahan dari Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kamis (02/03/2023).

Bertempat di Hotel Claro Makassar, kegiatan ini diikuti oleh 27 petugas pengamanan Rutan Kelas IIB Sinjai yang terdiri dari 25 petugas pengamanan pria dan 2 petugas pengamanan wanita.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh 1000 petugas pengamanan yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis yang berada di Wilayah Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Indonesia Tengah dan Timur.

Baca Juga:  
Jadi Narasumber, Burhan SJ Puji Taman Filsafat Mahasiswa Kaltara

Sebelumnya kegiatan dimulai dengan pembacaan laporan yang dibawakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dan dilanjutkan pengarahan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam pengarahannya, Sekretaris Jenderal menegaskan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi petugas pengamanan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pahamilah status, peran, tugas, fungsi secara baik. Miliki komitmen moral untuk memberikan pengabdian yang terbaik dengan penuh rasa tanggung jawab dan berintegritas. Jagalah marwah dan kehormatan institusi” ucap Andap Budhi Revianto.

Baca Juga:  
Kasat Narkoba Enggan Beri Komentar Terkait Penyalahgunaan Narkoba yang Kian Memperihatinkan di Sinjai

Andap juga menyampaikan kepada seluruh petugas pengamanan agar memiliki integritas diri, komitmen moral, dan konsisten dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, Karutan Sinjai juga berharap bahwa arahan dari Sekretaris Jenderal dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas.

“Saya berharap kepada rekan-rekan agar arahan yang dibawakan oleh Sekretaris Jenderal dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas” ucap Muhammad Ishak.

Komentar