BONE, Pos Liputan – Kepala Desa Raja, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Kasmawati membantah keras atas tudingan bahwa dirinya jarang masuk kantor.
Tudingan tersebut karena diduga menghindari penagih utang suaminya.
“Saya membantah keras apa yang dimuat oleh media, yang menyakan bahwa saya jarang masuk kantor karena menghindari penagih utang suamiku yang katanya jumlahnya miliar. Itu sama sekali tidak benar,” ungkap Andi Kasmawati saat diwawancara, Minggu malam (2/4/2023).
Dia menjelaskan bahwa apa yang dimuat dalam berita itu yang menuding kepada dirinya bahwa jarang masuk kantor itu tidak benar, karena memang kita kepala desa itu 10 persen untuk di kantor desa dan 90 persen diluar.
“Mereka menginginkan bahwa kepala desa itu setiap hari harus diiantor, padahal itu tidak mesti karena banyak hal juga yang harus diurus diluar dari pada kantor, kalau kita berbicara persoalan pelayan tidak mesti harus kepala desa yang stanbay karena ada kaur masisng-masing punya tufoksi, perlu dipahami bahwa kemajuan di desa itu tidak lepas dari bantuan diluar, itu perlu diurus, tentu butuh waktu diluar kantor,” jelasnya.
Menurut Andi Kasmawati, titik permasalahan disini adalah mereka sangkutpautkan pribadi saya dengan jabatan saya sebagai kepala desa. Dan alhamdulillah selama ini tidak ada pekerjaan saya yang terbengkalai.
“Itu tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan saya selaku kepala desa dengan tudingan bahwa utang suami saya dianggap meliaran,” katanya.
Andi Kasmawati menceritakan, menurutnya, mereka mempunyai bukti bahwa sekian rekapitulasi utang suami saya, namun mereka tidak bisa memperlihatkan bukti perjanjian kerjasamanya yang dimaksud.
“Ini menurut saya bisa saja asal-asalan dan bisa saja rekapitulasi utang piutang tersebut dibuat sepihak, karena dia tidak bisa memperlihatkan bukti perjanjian kerjasama yang ditanda tangani hitam diatas putih, sedangkan ini perusahaan besar,” ungkapnya dikutip Posliputan.com.
Menanggapi hal tersebut, Andi Muh. Murfan suami dari Andi Kasmawati lebih datail menjelaskan bahwa waktu itu pihak perusahaan PT. PAS mengambil alih pekerjaan dengan dibuatkan perjanjian bahwa semua hal yang menyakut pekerjaan tersebut adalah tanggungjawab pihak PT. PAS secara langsung. Akhirnya waktu itu ada masalah antara pihak pemilik mobil alat berat ini dengan PT. PAS dan saya pun dipanggil untuk membantu mereka ini menagih pihak PT. PAS.
“Mungkin mereka tidak berhasil tagih pihak PT. PAS maka mereka tagih ke saya. Sedangkan rincian tagihan itu ditujukan ke PT. PAS selaku kuasa pengelolah, sedangkan sekarang saya yang ditagih. Itu tidak benar, meskin atas nama perusahaan saya tetapi PT. PAS disini sebagai kuasa pengelola, sedangkan saya tidak ada kontrak kerjasama dengan mereka,” jelasnya.
“Kami minta bukti rincian utang atau bukti tanda tangan kontrak kerjasama yang dia maksud, tapi mereka tidak bisa memperlihatkan. Dan dia juga pernah chat istri saya (ibu desa) minta biaya yang dipakai penagihan dari yang menyuruhnya, namum istri saya bilang perlihatkan dulu bukti utang yang dimaksud. Logikanya masa bukan saya yang pakai baru bebannya ke saya,” tambahnya.
Andi Murfan lanjut mengatakan dalam surat perjanjian peralihan tersebut bahwa selama dalam kuasa pengelolaan dialihkan ke pak Sony (PT. PAS) pihak perusahaan saya (PT. MAN) tidak berhak mencampuri segala urusan pekerjaan.
“Mengenai pemberitaan ini, sekali lagi saya tegaskan sama sekali tidak ada benarnya dan saya minta agar beritanya dicabut. Saya kasi waktu selama 3×24 jam dan kalau tidak, saya akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Komentar