Berkas Perkara Tahap 2 Kasus Penyelundupan BBM Jenis Solar Kembali Diterima Kejari Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sinjai yang berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Sinjai saat melintas di jalan poros Sinjai-Bulukumba pada Januari 2023 lalu, saat ini memasuki tahap baru.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Polres Sinjai telah menyerahkan berkas perkara kasus penyelundupan BBM jenis solar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Namun, Kejari Sinjai mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Penyidik Polres Sinjai. Alasannya, tersangka dan barang bukti tak kunjung dihadirkan.

Baca Juga:  
Gerakan Pangan Murah di Sinjai Terus Berlanjut, Ini yang Dijual

Saat ini, pihak Kejari Sinjai kembali menerima berkas perkara penyelundupan BBM jenis solar tahap 2 dari pihak Penyidik Polres Sinjai.

“Berkas tahap 2 kasus ini kembali telah diserahkan oleh pihak penyidik polres pada hari Selasa kemarin,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sinjai, M. Edriyadi, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edri menuturkan, sejak penyerahan berkas tahap 2 kemarin juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap terdakwa.

“Selanjutnya, pihak jaksa penuntut umum melimpahkan terdakwa bersama barang buktinya ke Pengadilan Negeri sinjai untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  
Ketahuan Bawa Sabu, Seorang Nelayan Asal Bone Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sinjai

Selain itu, Penyidik Polres Sinjai juga menyerahkan berkas penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 3 orang terdakwa lainnya dalam kasus ini.

“Untuk terdakwa yang diserahkan sebanyak 2 orang serta barang buktinya 3 mobil truk, sampel solar dan uang tunai hasil lelang, penyidik polres sinjai juga sekaligus menyerahkan berkas daftar pencarian orang untuk 3 terdakwa lainnya,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen membenarkan bahwa kasus penyeludupan solar, pihak Polres Siniai kembali telah menyerahkan berkas tahap 2 beserta tersangka dan barang buktinya.

Baca Juga:  
Anak Penderita Kelainan Hidung di Kabupaten Sinjai Dijemput Tim UPZ Baznas Pemprov Sulsel

“Tersangkanya dan barang buktinya telah kita tahan, serta barang bunti berupa uang hasil lelang solar tersebut juga. Kita titip di bank BRI,” terangnya.

Penulis: Wan
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar