SINJAI, Pos Liputan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (16/08/2023).
Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana kejahatan dari hasil putusan hukum tetap (incrahct) dari yang diputuskan pengadilan berdasarkan kekutan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen.S.H.,M.H, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Pemusanaan barang bukti ini merupakan tugas Jaksa yang merupakan bukti sesuai putusan Hakim, dimana kami Jaksa selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenanangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan putusan hakim,”ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Sinjai, Alim Bahri, S.H, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 45 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat kotor kurang lebih 26,67 gram, psikotropika obat-obatan daftar G jenis Tramadhol (THD) berjumlah 200 butir, senjata tajam jenis parang dan badik, pakaian dan barang lainya,” jelasnya.
Diketahui, proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Turut hadir pada giat pemusnahan BB, yang mewakili Kapolres Sinjai, AKP Fredy Nalle, yang mewakili Dandim 1424 Sinjai, Pasi Intel, Muhtar, perwakilan Rutan dan Dinas Kesehatan.
Komentar