Pemkab Sinjai Tidak Menyanggupi Permintaan Dana Hibah Pilkada di Bawaslu dan KPU

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menilai permintaan dana hibah dari kedua lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Sinjai terlalu besar.

Meski demikian, pihak pemkab sinjai telah mengundang kedua lembaga tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melalui pesan WhatsApp.

Undangan tersebut dimaksudkan untuk melakukan penandatanganan dana hibah yang akan diberikan oleh Pemkab Sinjai kepada KPU dan Bawaslu.

Baca Juga:  
Gelar Diskusi Narasi Politik Sinjai, HMI-MPO Cabang Sinjai Hadirkan Bacaleg

Meski sudah diundang melalui chat WhatsApp, kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut enggan untuk hadir.

Pasalnya, belum ada kesepakatan antara Pemkab Sinjai dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masa saya mau hadir dalam kegiatan penandatanganan dana hibah Pilkada 2024, sementara belum ada kesepakatan nilai,” jelas ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin.

Untuk diketahui, Pemkab Sinjai hanya mampu menyanggupi permintaan Bawaslu sebesar Rp 5,7 Miliar dan untuk KPU sebesar Rp 18 Miliar saja.

Baca Juga:  
Baliho Kembali Bertebaran di Titik Kota, Bawaslu Minta Caleg Cerdas

Sementara Penjabat Bupati Sinjai Fahsul Falah berdalih gagalnya penandatanganan dana hibah yang akan diberikan pemkab Sinjai kepada lembaga penyelenggara pemilu lantaran masih adanya evaluasi APBD Perubahan yang masih berproses dan belum adanya kesepakatan tentang anggaran.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar