MAKASSAR, Pos Liputan- Abd. Jalali Daeng Nai, terseret ke Polisi karena diduga melakukan pengrusakan di tanak miliknya sendiri, Selasa (18/3/2025).
Abd. Jalali dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena membela tanah miliknya yang dirampas oleh Indogrosir Sudiang Makassar.
Sapaan akrabnya, Daeng Nai berusaha mempertahankan tanah yang merupakan hak minyak, namun, tidak ada akses hukum yang ditemukan untuk melawan perusahaan besar seperti Indogrosir.
Bahkan Abd. Jalali Daeng Nai dilaporkan oleh perusahaan Indogrosir kepada Kepolisian karena dituduh melakukan pengrusakan di tanah miliknya.
Menurut Abd. Jalali, kasus ini menunjukkan bahwa tidak adanya akses hukum bagi masyarakat kecil, terutama bagi kita yang tidak memiliki sumber daya yang memadai yang bisa melawan perusahaan besar.
“Kami terpaksa terseret kerana hukum karena tidak adanya akses hukum untuk mempertahankan hak kami, sehingga kami dari masyarakat kecil tidak mendapat akses hukum yang adil,” kata Abd. Jalali.
Terkait kasus yang dialami Abd. Jalali, mantan Ketua Cabang HMI Cabang Gowa Raya, Alumnus Zainuddin angkat bicara.
Menurut Alumnus, kasus yang dialami Abd. Jalali selaku ahli waris ini tanahnya dirampas karena tidak mendapat akses hukum untuk bertemu dengan para pemutus hukum, karena yang bisa mengakses hukum adalah mereka yang memiki modl besar.
“Disinilah pentingnya peran pemerintah untuk melakukan
Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar seperti Indogrosir Sudiang Makassar untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar dan merampas hak-hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Komentar