Aksi Jilid II, KRB Luwu Minta PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

LUWU, Pos Liputan – Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu menuntut PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading, pasalnya kurang lebih dari 40 Tahun melakukan Eksplorasi, namun, sepertinya enggan mentransparansikan secara terbuka ke publik apa hasil pertambangan yang telah dihasilkan, Minggu (14/8/2022).

Saat melakukan orasinya, Korlap KRB, Zainuddin Bundu Saoda, SE mengatakan bahwa sebaiknya PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari bumi sawerigading karena kuat dugaan telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba.

Selain itu, lanjut Zainuddin Bundu, PT. Masmindo Dwi Area telah nyata sudah kurang lebih dari 40 Tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan melakukan Penelitian, Eksplorasi, dan bahkan telah melakukan Pengeboran/Pemurnian di beberapa titik koordinat. Salah satunya yang ada di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

“PT. Masmindo Dwi Area terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat sepertinya telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas itu hanya, menguras hasil perut bumi di gunung latimojong yang tidak jelas kemana arah tujuannya,” tuturnya.

Baca Juga:  
Beredar Spanduk NU, MUI dan Kemenag Sulsel Minta TNI dan POLRI Usut Pelaku Pengerusakan Rumah Ibadah

Oleh karena itu, kata Zainuddin, berdasarkan peran dan fungsi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT. Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bayangkan saja, sudah lebih 40 Tahun telah melakukan Eksplorasi yang dihasilkannya hanya berupa sampel saja, itu jika ditinjau dari perspektif kacamata pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang tidak sedikit dan tak membuahkan hasil. Patut dikatakan bahwa perusahaan yang berlatar tambang itu telah menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba pada pasal 1 angka 6, dan pasal 1 angka 6a,” kesalnya.

Lebih lanjut Zainuddin menjelaskan, sementara Izin PT. Masmindo Dwi Area yang terbit di tahun 2018 dapat dipastikan masih merujuk kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan telah banyak memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, olehnya itu dianggap sudah tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru.

Baca Juga:  
Federasi Rakyat Indonesia Desak Kepolisian Tangani Kasus Dugaan Setoran Fee 40% di Dinas Pendidikan Sinjai

“katanya telah beralih Saham ke PT. Indika dan PT. Petrosi Tbk dengan nilai 680 Milyar,” tandasnya.

Sementara ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara, Jurimin Djufri, S.Sos. SH, menuturkan bahwa kita perlu menela adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipergunakan PT. Masmindo Dwi Area, Eksplorasi sudah berjalan lebih dari 40 Tahun bukanlah waktu yang singkat.

“Dalam Pasal 167 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya Kontrak Kerja habis, maka harus memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, jika hal itu tidak dilakukan, maka Perusahaan tersebut akan di kenakan sanksi secara perdata, atau sanksi pidana kurungan,” tega Jumirin Djufri.

Djufri menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin yang sebelumnya akan dikenakan Sanksi Pidana Penjara (SPP) maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp.10 Milyar, dan telah diubah menjadi Sanksi Pidana maksimal 5 Tahun serta denda maksimal Rp.100 Milyar, atau menurunkan sanksi pidana badan dengan menaikkan nilai maksimal pidana denda.

Baca Juga:  
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Malang

Lanjutnya, Djufri memaparkan, sejak UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang telah ada sebelumnya, dan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin. Wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sesuai ketentuan per undang-undangan.

“Dengan adanya sejumlah rentetan aturan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 PT. Masmindo Dwi Area mesti Agret setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan, agar Publik tahu seperti apa hasil yang dicapai selama ini. Agar Nilai Pajak terukur untuk APBD, baik kepada Pemkab Luwu, Pemprov. Sul-Sel maupun tingkat Pusat,” Tutup Bang Jur.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar