POLMAN, Posliputan.com — Sat Reskrim Polres Polman menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Korban berinisial SS meninggal dunia setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri, AA dan anaknya AD yang masih di bawah umur.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025. Insiden bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan persoalan sampah. Adu mulut tak terhindarkan hingga membuat pelaku AA tersinggung.
Ia kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang, sementara anaknya AD turut mengambil celurit.
Bersenjata tajam, keduanya mencari korban ke sekitar lingkungan tempat tinggalnya. SS akhirnya ditemukan di sebuah lorong sempit tak jauh dari rumahnya. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menyerang.
“Di lokasi itu, pelaku menyerang korban menggunakan parang dan celurit. Korban mengalami luka serius di kepala, leher, dada, dan kaki hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, Kepada Awal Media. Senin (17/11/2025).
Polisi telah menetapkan AA dan AD sebagai tersangka. AA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, proses hukum terhadap AD ditangani melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan. Hingga saat ini sudah lima saksi yang kami periksa,” tambah Kasat Reskrim.












Komentar