SINJAI, Pos Liputan – Sejumlah orang tua merasa senang atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah.
Kebijakan tersebut berupa surat edaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Sinjai.
Dalam surat edaran itu, Pj Bupati Sinjai memberikan kelonggaran atau izin bagi ASN yang ingin mendampingi anaknya di hari pertama sekolah tahun ajaran 2024/2025.
Salah satu orang tua siswa, Ismayana yang berprofesi sebagai ASn merasa senang dengan adanya kebijakan tersebut.
Menurutnya, ia sangat terbantu lantaran dapat mengantar dan mendampingi sang buah hati dengan lebih tenang, tanpa harus khawatir terlambat masuk kerja.
“Terima kasih kepada Bapak Pj Bupati yang telah memberikan kelonggaran kepada orang tua, khususnya ASN untuk mendampingi anak kami di hari pertama sekolah,” ujarnya disela Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (15/7/2024).
Hal senada diungkapkan orang tua peserta didik baru yang berstatus ASN lainnya, juga merasa MPLS menjadi wadah silaturahmi tak hanya peserta didik baru akan tetapi juga kepada orang tua siswa sehingga kebijakan pemberian izin mendampingi anak di hari pertama sekolah dinilai sangat tepat.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa Bapak Pj. Bupati benar-benar peduli terhadap pendidikan anak-anak di Kabupaten Sinjai. Hal ini sangat memotivasi kami untuk lebih giat bekerja dan memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menerbitkan surat edaran Nomor 421/04.1583/Set tentang himbauan mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.
Izin ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada para ASN dalam mendampingi anak mereka di hari pertama sekolah, yang merupakan momen penting bagi para siswa untuk memulai tahun ajaran baru.
Komentar