SINJAI, Pos Liputan – Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang paling sentral di perbincangkan.
Sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
ASN dilarang untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan peserta pemilu ataupun terhadap partai peserta pemilu.
Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu aktivis di Kabupaten Sinjai, Andi Darmawansyah atau yang kerap disapa Ancha Mayor cukup getol menyuarakan netralitas ASN jelang pemilu 2024 yang akan datang.
Dirinya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Sinjai untuk komitmen menjaga dan menindak ASN yang tidak netral.
Pasalnya, Ancha Mayor mengendus adanya dugaan terhadap dinas tertentu yang terindikasi melakukan mobilisasi untuk memilih salah satu caleg DPR RI.
“Saya duga ada banyak ASN yang terlibat politik praktis, lantaran tidak mendapat ketegasan,” katanya kepada Pos Liputan, Sabtu (28/10/23).
Tidak hanya kepada Bawaslu, Ancha Mayor mendesak Pj. Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah untuk mencopot kepala dinas yang terbukti tidak netral dalam pileg.
“Karena ada indikasi kuat dinas tertentu melakukan mobilisasi ASN untuk memilih salah satu caleg DPR RI,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin mengatakan langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sinjai
“Kami telah menginstruksikan kepada jajaran panwascam untuk terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di Kecamatan untuk bersama-sama mengawasi netralitas penyelenggara maupun ASN dalam pelaksanaan pemilu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arsal mengatakan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi pengawasan netralitas ASN dengan menghadirkan Sekda Kabupaten Sinjai bersama para pimpinan perangkat daerah, kepala bagian hukum serta para camat di Kabupaten Sinjai.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di Pemda Sinjai untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang mungkin timbul terkait netralitas ASN,” terangnya.
Ketua Bawaslu Sinjai meminta kepada masyarakat yang menemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran netralitas untuk dapat dilaporkan ke Panwascam maupun Bawaslu Kabupaten dengan melampirkan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Bawaslu akan melakukan proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat apabila telah memenuhi unsur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
“Kami dari Bawaslu mengapresiasi bila ada masyarakat yang melaporkan netralitas ASN di pemilu 2024 dan laporan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai kewenagan yang kami miliki untuk mewujudkan pemilu 2024 mendatang berjalan bersih dan transparan,” katanya.
Komentar