BANTAENG, Posliputan.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I dengan modus penjualan online via sosial media Instagram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus AK (34), lantaran tertangkap basah saat sedang memaket sabu di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng Akp Hendra Firdaus, melalui Humas Polres Bantaeng menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula berdasarkan dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah pelaku yang terletak di Jalan Lingkar Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Katim Sarkodes Ipda Yulianto Saiful, langsung bergerak melakukan aksi penggerebekan dikediaman pelaku AK (43) pada Selasa, (7 Oktober 2025) sekitar pukul 14:00 Wita.
“Tim mendapati AK (34) sedang memaket Sabu didalam kamarnya,” jelas AKP Hendra Firdaus yang disampaikan Humas Polres Bantaeng pada Sabtu malam (11/10/2025).
Setelah terduga pelaku diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh di kamar tersebut dan berhasil menyita sejumlah barang bukti beberapa saset shabu dengan berat total 10 gram.
Selain itu, timnya juga berhasil menyita dua timbangan digital, tempat sabu, perlengkapan pemaketan (lakban, pipet, saset kosong), 4 buah buku tabungan dan 6 buah ATM, yang digunakan untuk transaksi ilegal beserta satu handphone android dan tab android yang digunakan untuk pemesanan di media online.
Usai AK dan barang bukti diamankan, kata Kasat Narkoba AKP Hendra, petugas langsung menggiring pelaku ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi, AK mengakui shabu tersebut adalah miliknya.
AK mengungkapkan modus operandi penjualannya yang menggunakan teknologi online via sosial media untuk menghindari kontak langsung.
“Pelaku mengakui melakukan penjualan dengan sistem tempel,” ungkap Akp Hendra Firdaus.
“Yang mengejutkan kata Hendra, pemesanan shabu juga dilakukan pelaku melalui pesan di aplikasi whatsapp dan instagram sementara pasokan shabu diperoleh dari akun instagram lain,” kata AKP Hendra.
Saat ini, AK telah diamankan di Polres Bantaeng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan 1 melebihi 5 gram.
Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng juga akan melengkapi berkas penyidikan dan mengirim barang bukti ke labfor guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng Akbp Nur Prasetyantoro Wira Utomo, kembali mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang tanpa henti dan terus menerus melakukan penindakan terhadap lingkaran peredaran narkotika di Bantaeng.
“Semoga dengan kegigihan dan kesabaran petugas dalam melaksanakan tugas dilapangan, bisa lebih maksimal lagi dalam penanganan pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini,” kata Kapolres Pras.












Komentar