SEMARANG, Pos Liputan— Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil membongkar sindikat produksi pita cukai ilegal di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/05/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan jutaan pita cukai diduga palsu, mesin cetak, mesin hologram, serta berbagai alat produksi lainnya.
Di Jepara, petugas menindak lima lokasi penimbunan dan pelekatan hologram, sedangkan di Semarang dilakukan penggerebekan di tiga lokasi percetakan ilegal. Sebanyak 19 orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Dari operasi tersebut, Bea Cukai memperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar serta mencegah dampak









Komentar