Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

KUDUS, Pos Liputan – Dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Kudus lakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga November 2022.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan bahwa jutaan rokok ilegal sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, pada Rabu (21/12/2022). “Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus,” imbuhnya, Rabu (4/1/2023).

Sandy merinci total barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 3 buah alat komunikasi berupa handphone, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan sisanya dilekati dengan pita cukai palsu.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggrebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal,” jelas Sandy.

Baca Juga:  
Silaturahmi dengan Awak Media, Kapolres Sinjai Akan Bentuk Forum Komunikasi Pers, Polri dan TNI

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus. Dengan demikian, Sandy berharap bahwa kolaborasi antarinstansi tetap terjaga dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandy mengimbau kepada masyarakat apabila mendengar informasi mengenai peredaran rokok ilegal agar disampaikan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terkait.

“Masyarakat dapat melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menguhubungi layanan contact center Barvo Bea Cukai pada 1500225,” tutupnya.

Baca Juga:  
Tidak Mudah, Pria Asal Sinjai Ini Berhasil Raih Gelar Akademik Tertinggi di UNM
Penulis: Humas Direktorat Jenderal Bea dan CukaiEditor: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar