Beritahun! Permasalah Takkunjung Selesai, Ditjen Bina Adwil Tangani Ex Bandara Polonia Medan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MEDAN, Pos Liputan – Permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun di eks bandara Polonia Medan harus diselesaikan segera untuk menjamin kepastian hukum bagai masyarakat maupun seluruh pihak, Senin (18/7/2022).

Atensi percepatan pada permasalahan tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, juga telah menyita perhatian serius dari pemerintah pusat.

Sejalan dengan hal itu, Tim Ditjen Bina Adwil yang dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, bersama Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara serta Direktur Polisi Pamong Praja, turun langsung ke lapangan.

Dalam keterangannya, Safrizal menyampaikan, kedatangannya di Kota Medan menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk kerja sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan.

Baca Juga:  
IKN Hadir, Suku Balik Tersingkir di Tanah Sendiri

Dari total lahan seluas kurang lebih 591,3 ha yang berstatus hak pakai seluas 321,3 ha. Sedangkan terdapat kurang lebih tanah seluas 260 ha sampai saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa,” ungkap Safrizal melalui Pres rilisnya.

Selain itu, kata Safrizal, kondisi pemukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk dengan berbagai fasilitas umum seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum dan lapangan umum serta fasilitas sosial lainnya.

Baca Juga:  
Sekda Sinjai Mita Masyarakat Membantu Pemerintah Menjaga Segala Infrastruktur

“Kantor BPN Kota Medan perlu segera melakukan kegiatan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) di Kelurahan Sari Rejo untuk mengetahui secara pasti subjek dan objek tanah beserta aspek-aspek lainnya, agar proses percepatan penyelesaian permasalahan lahan eks bandara Polonia berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujar Safrizal.

Dalam menyikapi permasalahan tersebut, lanjutnya, Tim juga telah melakukan pertemuan koordinasi dan konsolidasi baik dengan Gubernur Sumatera Utara maupun Walikota Medan.

“Dimohon kepada tim yang dimaksud agar segera turun kelapangan bertemu camat dan lurah setempat,” tegasnya.

Lanjut Safrizal, dirinya menyebut, Gubernur Sumatera utara yang mengantarkan ke lapangan menunjukkan situasi terakhir bandara Polonia yang sekarang bernama Lanud Soewondo, yang sudah tidak layak lagi menjadi bandara karena sudah dikelilingi bangunan di sekitarnya.

Baca Juga:  
Pantau Pelipatan Surat Suara dan Gudang Logistik KPU, Kapolres Sinjai Komitmen Jaga Keamanan Pada Pemilu 2024

Dalam pertemuan tersebut bukan hanya bersifat formal namun juga meninjau langsung kondisi di lapangan, sambil menganalisis alternatif solusinya.

Setelah itu, kata Safrizal, tim juga meninjau lokasi tanah untuk bandara Lanud pengganti lahan eks perkebunan seluas 1.170 ha di lokasi baru yang jauh dari pemukiman di hamparan perak yang akan segera diukur oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

“Dan semua proses ini kita kawal dari Tim Kemendagri untuk kelancaran prosesnya,” tegas Safrizal ZA. (**)

Editor: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar