Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM yang Menjadi Sarang Narkoba

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

LANGKAT, Pos Liputan– Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dan Bupati Langkat, Syah Afandin sepakat dukung Polda Sumut menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti langgar aturan, yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

“Bila memang sudah terbukti melanggar dan dijadikan sarang peredaran narkoba maka kita akan tutup secepatnya,” kata Bobby.

Bobby menuturkan, pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia menegaskan, tempat usaha yang tidak taat aturan memang pantas ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  
Wujud Pelayanan, Perumda Tirtataka Nunukan Kembali Raih TOP BUMD AWARD 2023

Ditempat terpisah, Bupati Langkat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat siap mendukung Pemprov dan Polda Sumut menutup THM atau diskotek di wilayah Langkat yang terbukti melanggar aturan dan jadi sarang narkoba.

“Kita pasti mendukung Polda dan Pemprov Sumut berantas narkoba di wilayah Langkat. Ini kan jelas sejalan dengan amanat Undang-undang dan visi misi Langkat Religius,” tandas Bupati, Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afandin mengatakan, apa yang diperlukan dalam proses penutupan THM, Pemkab Langkat siap mempasilitasi semua.

Baca Juga:  
Gubernur Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut

Kemudian, disinggung Perda Retribusi THM, Afandin menegaskan, Perda tersebut untuk diskotek taat aturan.

“Selama tidak melanggar aturan boleh-boleh saja, tapi jika melanggar komitmen aturan yang berlaku, pasti ditindak. Apalagi jika jadi lokasi peredaran narkoba,” tegasnya.

Diketahui, Polda Sumut sebelumnya telah merekomendasikan penutupan lima THM, antara lain S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat.
Selain itu, dua tempat lainnya berada di Langkat yakni Blue Sky Hotel & KTV dan berada di Batu Bara yaitu Nirwana Karaoke.

Baca Juga:  
Patroli Sat Samapta Polres Sinjai Lakukan Patroli di Kantor KPU dan Bawaslu Sinjai

Rekomendasi ini disampaikan setelah pihak kepolisian menemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba, di lokasi-lokasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan komitmennya terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum.

Komentar

Lainnnya