Curi Motor dan Sepeda Listrik, Dua Orang Terduga Pelaku Diamankan Polisi, Satu Seorang Wanita

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

POLMAN, Posliputan.com – Tim gabungan Personel Opsnal Polres Polewali Mandar (Polman) sukses melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan sepeda listrik yang terjadi di wilayah hukum Polres Polman, Penangkapan Terduga Pelaku di Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis (31/07/25)

Berawal pada hari jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, di Kelurahan Anreapi Kecamatan Anreapi Kabupaten Polman ketika anak korban hendak berangkat ke sekolah dan ingin memakai sepeda listrik yang biasanya diparkir dihalaman rumah namun sepeda listrik tersebut sudah tidak ada di halaman rumah korban RH (45).

Kemudian anak korban menyampaikan kepada orang tuanya (pelapor) bahwa sepeda listrik tersebut telah hilang namun korban sempat menyuruh anaknya untuk mencarinya terlebih dahulu, dengan tujuan kemungkin ada orang lain yang meminjamnya akan tetapi setelah dilakukan pencarian sepeda listrik tersebut tetap tidak ditemukan.

Baca Juga:  
Tekan Laju Inflasi, Pemkab Sinjai Gelar Pangan Murah

Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, pelapor mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa sepeda listrik miliknya telah ditemukan dan korban langsung menuju kantor polisi untuk memastikan dan membawa remote/kunci asli sepeda listrik tersebut sebagai bukti kepemilikan. Setelah dicocokkan benar bahwa sepeda listrik tersebut adalah miliknya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui keberadaan terduga pelaku berada di Dusun Lajoro Desa Pakeng Kec. Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan informasi tersebut personil gabungan langsung menuju ke lokasi yang di maksud, selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial SC (35) dan seorang perempuan berinisial SW (25), kemudian dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian Sepeda Motor bersama beberapa Temannya di wilayah kabupaten Polman dengan beberapa TKP.

Baca Juga:  
Respon Cepat Cegah Lakalantas, Kapolsek Sinjai Tengah Pasang Police Line di Lokasi Longsor
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Mobil Sigra Warna Silver, 1 ( satu ) unit Sepeda Listrik warna putih dan 1 ( satu ) buah mata kunci rakitan

Adapun Modus yang di Lakukan oleh terduga Pelaku yaitu bahwa terduga pelaku memantau dan melintas menggunakan kendaraan roda empat di sekitaran rumah kemudian mendorong sepeda motor curiannya dan membunyikannya dengan menggunakan kunci leter T

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi lewat keterangan releasenya menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Polman dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  
Ciptakan Tenaga Kerja Handal, Puluhan Penyuluh Pertanian Kabupaten Sinjai Ikuti Sertifikasi Kompetensi

“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Polman dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan serupa di wilayah lainnya.

Polres Polman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Komentar