Den Gegana Sat Brimob Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Handak, Berikut Rinciannya

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BONE, Pos Liputan – Detasemen Gegana Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Sulsel memusnahkan Detonator dan barang bukti bahan peledak lainnya yang diserahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Senin (16/10/2023).

Proses pemusnahan Detonator dan barang bukti bahan peledak lainnya dipusatkan di Desa Lemo Ape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

Pemusnahan dilakukan personel Jibom Detasemen Gegana yang dipimpin langsung oleh Komandan Detasemen (Danden) Gegana Kompol Rudi Mandaka, SH dan dibantu pengamanan area oleh personel Batalyon C Pelopor.

“Sebanyak 615 buah detonator rakitan, 105 buah detonator listrik/pabrikan, pupuk amonium nitrate, serbuk TNT dan barang bukti lainnya dimusnahkan oleh tim Jibom Den Gegana,” ujar Rudi Mandaka.

Baca Juga:  
Begini Aksi Tenribetta Band Brimob Bone Menghibur Tamu Undangan Sertijab di Aula Korem 141/TP

Sementara itu, saat ditemui oleh awak media di sela-sela kegiatan pemusnahan bahan peledak (handak), Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti handak ini dilakukan dengan cara disposal atau diledakkan di lapangan tembak Lemoape agar tidak mengganggu warga karena jauh dari pemukiman masyarakat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk pemusnahan barang bukti berupa handak memang harus dilakukan oleh personel Jibom dari Den Gegana, oleh karena itu Kajari meminta langsung personel Gegana kepada Dansat Brimob,” tutur Kompol Nur Ichsan.

Baca Juga:  
Beri Rasa Aman Saat Perayaan Waisak 2023, Personel Brimob Bone Sambangi Vihara

Di tempat yang sama, Kajari Bone A. Jazuli, SH., MH menyampaikan, barang bukti ini merupakan sitaan Kejari Bone sejak 2021 lalu.

“Rincian kasusnya yakni tanggal 18 Agustus 2021 sebanyak 3 buah detonator, tanggal 30 September 2021 sebanyak 600 buah detonator, 05 September 2022 sebanyak 7 buah detonator dan serbuk bahan peledak,” papar Jazuli.

“Kemudian tanggal 17 Oktober 2022 sebanyak 100 buah detonator, tanggal 20 Desember 2022 sebanyak 5 jerigen pupuk aminium nitrate dan 1 bungkus plastik diduga TNT serta tanggal 03 Agustus 2023 sebanyak 2 karung dan 2 ember pupuk amonium nitrate,”tambahnya.

Baca Juga:  
Tinjau Daerah Rawan Banjir dan Longsor, Ini Yang Dilakukan Danyon Brimob Bone

Kajari Bone juga mengucapkan terima kepada personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulsel yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan berakhir dengan aman dan lancar.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti bahan peledak ini, Kajari Bone A. Jazuli, SH., MH, bersama jajarannya, Dandim 1407 Bone Letkol Inf Moch Rizky Djohar, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M. Si, Camat Palakka dan beberapa Kepala Desa. (*)

Komentar