TENGGARONG, Pos Liputan – Warga pemilik lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Betikan, Desa Jonggon Jaya, kecamatan Loa Kulu, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan perusahaan sawit asing atas nama PT Niagamas Gemilang ke Polres Kukar.
Diketahui, PT Niagamas Gemilang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi minyak, terpaksa dilaporkan.
Pasalnya adanya dugaan penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit di lahan seluas 16 hektar milik warga yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kasus ini disinyalir bermula sejak tahun 2015 lalu, dimana lahan seluas 256,7 hektar yang ditanami kelapa sawit oleh PT Niagamas Gemilang diakui sebagai lahan milik masyarakat yang mempunyai SHM.
PT Niagamas Gemilang menjalin kerja sama antara pihak perusahaan untuk bermitra dengan masyarakat melalui koperasi Suka maju.
Perjanjian yang dimaksud adalah pemberian tanah masyarakat kepada pihak perusahaan menggunakan lahan untuk diolah menjadi sebuah perkebunan kelapa sawit dengan sistem bagi hasil.
Kendati demikian, menurut keterangan perwakilan kelompok warga pemilik lahan justru mengaku tidak pernah merasa melakukan kerjasama apapun dengan PT Niagamas Gemilang maupun koperasi Sukamaju dan lahan tersebut pun berada jauh dari area HGU milik perusahaan.
Sejak mecuatnya polemik tersebut, perusahaan kemudian sempat menawarkan perjanjian kerjasama dengan sistem bagi hasil selama 30 tahun.
Namun pihak pemilik lahan enggan menerima sebab belum mengetahui profil perusahaan.
Kemudian sempat terjalin sebuah nota kesepakatan selama 12 bulan mulai 2019 hingga 2020 dengan sistem bagi hasil.
Namun pihak pemilik lahan mengaku hingga kini masih belum mendapatkan hasil sepersenpun dari perkebunan sawit yang dibangun diatas lahannya tersebut.
“Bahwa Kami Pemilik Lahan secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan Tanahnya kepada siapapun, dan atau tidak pernah memberikan kuasa kepada Koperasi Serba Usaha Suka Maju (KSM) untuk lahan mereka dikerjasamakan dengan PT. Niagams Gemilang dalam Pembangunan dan Pengelolaan kebun,” Tegas Adhie Irawan Selaku Perwakilan Pemilik Lahan SHM.
Kami pemilik lahan diundang, lanjut Adhie, tiba-tiba disodorkan tagihan, kami merasa kaget karena kami tidak pernah merasa kerjasamakan lahan karena sertifikat masih kami pegang.
“kemudian terjadilah mediasi terus-menerus tapi hanya dijanjikan saja oleh PT Niagamas Gemilang bahwa akan ada bagi hasil, bahwa akan ada perhitungan. Tapi sampai detik ini tahun 2023 ini tidak pernah terjadi. Olehnya itu, kami pemilik lahan juga merasa keberatan,” Sambungnya .
Hal tersebut sangat disayangkan oleh ketua PTKP HMI MPO Cabang Sinjai, Andi Amri Saiful Arman yang juga pengurus DPC SEMMI Sinjai.
Dirinya mengecam PT Niagamas Gemilang terhadap dugaan penyerobotan lahan terhadap masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Hal ini sangat disajikan terkait dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh PT Niagams Gemilang karena sudah bertahun-tahun lamanya belum ada titik terang kesepakatan atara kedua belah pihak,” kesalnya.
Amri menyampaikan, jangan sampai ada kejadian yang terjadi dikemudian hari.
“Olehnya itu saya menantang dengan tegas pemerintah Kabupaten Katai Kartanegara agar segerah menyelesaikan permasalahan ini sebelum terjadi masalah besar,” tegasnya.
Komentar