Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi, FRAKSI Minta Kejati Sulsel Evaluasi Kajari Gowa

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MAKASSAR, Pos Liputan – Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (15/4/2025).

Dalam tuntutannya, Fraksi menyoroti adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.

Ia meminta kepada Kejati Sulsel untuk mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejari Gowa saat ini.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Gowa lamban menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kanreapia.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh FRAKSI, kuat dugaan adanya praktik KKN yang dilakukan oleh kades Kanreapia sebagai penanggungjawab setiap kegiatan yang di laksanakan di Desa Kanreapia, namun belum ada kejelasan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

Baca Juga:  
Pastikan Keamanan Di Hari Jumat, Polwan Polres Sinjai Pengamanan di Setiap Mesjid
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jendral Lapangan aksi, M. Fajar Nur menerankan bahwa dari hasil investigasi yang kami peroleh terdapat beberapa indikasi yang menjadi indikator terjadinya praktik KKN yang dilakukan oleh kepala Desa Kanreapia, seperti pembangunan jalan tani yang tidak sesuai spesifikasi yang terletak di Dusun Bontona dan Dusun Balanglohe-Halahalayya tahun anggaran 2023.

“Pengelolaan anggaran dana Desa Kanreapia tidak adanya transparansi, anggaran Pembangunan jalan (pisew) di Dusun Parangboddong tahun 2021, serta tidak adanya transparansi anggaran bantuan ketahanan pangan yakni pemberian bibit kentang sebanyak 50 kg tiap staf dan aparat, tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Mobil Dump Truck dan dana BUMDes. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” terang M. Fajar Nur.

Baca Juga:  
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin DWP, Rutan Sinjai Gelar Lomba Paduan Suara antar Wanita Pengayoman

Saat ini, lanjut Fajar Nur, temuan tersebut sudah sampai pada tahap pengembangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang (KACAB) Malino, namun belum ada tindak lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk memperoses H. Rusli Yusuf kepala Desa Kanreapia selaku penanggungjawab kegiatan.

“Sementara berlakunya Undang-undang (UU) No. 3 tahun 2024 tentang Desa, sangat jelas dalam Pasal 4 huruf h UU Desa disebutkan bahwa perlunya pengaturan desa untuk kemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan Nasional dana desa merupakan bentuk komitmen Negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.

Baca Juga:  
Kejagung Sita Satu Mobil Mewah Bernilai Miliaran Terkait Perkara Bakti Kominfo

Menurutnya, penggelontoran dana desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaatnya.

” Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa karena tidak adanya kepastian hukum yang dilakukan terkait dugaan praktik KKN yang dilakukan oleh kepala Desa Kanreapia,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kejati Sulsel, Irwan. S mengatakan bahwa kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Gowa terkait dugaan tersebut, apakah betul ada temuan yang tidak ditindaklanjuti maka kami dari Kejati Sulsel akan melakukan penelusuran.

“Jika betul adanya temuan namun tidak di tindak lanjuti, maka kami dari Kejati Sulsel akan membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan melakukan penelusuran,” tegasnya.

Komentar