Dir Resnarkoba Polda Sultra Amankan Sabu Kurang Lebih 308,5 gram di Sebuah Hotel Kota Kendari

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

KENDARI, Pos Liputan – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sultra mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu dari tangan seorang pemuda berinisial YN (32) pada Sabtu (30/12/2023) lalu.

DirResnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawonoe mengatakan bahwa pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu antar pulau.

“Total barang bukti sabu yang diamankan sekitar ± 308,5 gram yang telah dibungkus paket sebanyak 8 buah”, ucapnya pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga:  
Tokoh Adat Papua Kecam Gerakan KKB, Marianus: KKB Telah Merugikan Banyak Pihak

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa pelaku diamankan di sebuah hotel di kota Kendari.

“Yang bersangkutan sempat mengelak namun tim di lapangan memeriksa ponsel milik pelaku dan menemukan bukti percakapan yang bersangkutan”, jelasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diperiksa, sambungnya, pelaku mengakui jika dirinya masih menyimpan narkotika di rumah mertuanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Baca Juga:  
Pengadilan Negeri Penajam Tangani 81 Perkara, Kasus Narkotika Capai 78%, Didominasi Pekerja IKN

Komentar