SINJAI, Posliputan.com – Polres Sinjai amankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana KDRT yang menyebabkan jari tangan kanan korban putus.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Polres Sinjai menerima laporan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 301 / XII / 2025 / SPKT / Polres Sinjai / Polda Sulsel, tanggal 05 Desember 2025, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan MI (36) yang terjadi pada hari pada Kamis malam (4/12/2025) dijalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara tara, Kabupaten Sinjai.
Terduga Pelaku adalah MW (47) yang merupakan suami korban MI itu sendiri. Pelaku diamankan tidak lama setelah Polisi menerima laporan dan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, pelaku kabur namun dalam waktu yang tidak lama Tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun Manimpohoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plt Kasi Humas IPDA Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil amankan seorang terduga pelaku, dan penangkapan ini dilakukan setelah tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan, sehingga pelaku berhasil diamankan.
Kejadian ini berawal dari pelaku Minum minuman keras jenis ballo dirumahnya namun korban menegur pelaku sehingga pelaku dan korban sedang bertengkar/adu mulut.
Saat itu terlapor langsung mengambil Parang dibawah tempat tidur dan langsung menebas korban sebanyak tiga kali sehingga mengenai bagian Telapak tangan sebelah kanan yang menyebabkan jari-jari tangan putus, lengan sebelah kiri mengalami luka robek dan bagian kepala yang menyebabkan luka terkelupas/sobek.
Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya berupa 1 (satu) senjata tajam jenis parang saat ini telah diamankan diMapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)













Komentar