DKPP Terima Aduan Tellu Cappa Terkait Dugaan Judi Online Komisioner KPU Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan– Surat aduan Direktur Lembaga Advokat Tellucappa Law Firm Sulharmin, SH resmi diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum Republik Indonesia.

Surat aduan tersebut di terimah langsung oleh staf DKPP atas nama Leon Filman, dengan nomor 174/01-7/SET-02/VII/2025, dalam keterangan surat tersebut diterima pada Senin, tanggal 7 bulan juli 2025 pukul 09:45 WIB di kantor DKPP .

Diketahui, pendiri Tellucappa Law Firm itu mengadukan Supratman, komisioner KPU Sinjai terkait dugaan judi online.

Baca Juga:  
KPU Sinjai Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Supratman dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Lembaga Advokat Tellucappa Law Firm atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada Senin, 23 Juni 2025 melalui surat elektronik.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Tellucappa Law Firm, Sulharmin, mengungkapkan saat melakukan konferensi pers berapa hari lalu, bahwa dugaan ini berkaitan dengan aktivitas judi online jenis High Domino (HD) yang dilakukan oleh Komisioner KPU Sinjai dan diketahui publik setelah tersebar di grup WhatsApp.

Baca Juga:  
KPU Sinjai Tetapkan 396 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD di Pemilu 2024

“Pertanggal 23 Juni 2025 melalui email, kami telah menyampaikan aduan ke DKPP terkait praktik Judi Online yang telah dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Sinjai Supratman,” ujar Sulharmin saat menggelar jumpa pers, Rabu (25/6/2025).

Menyusul beredarnya data transaksi elektronik yang mengaitkan nama komisioner itu dan dibagikan pada salah satu grup WhatsApp bernama “Info Sinjai Selatan” di Kabupaten Sinjai.

Dalam laporan yang dikirim ke DKPP, pelapor menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik, namun juga mencederai integritas penyelenggara pemilu serta melanggar UU.

Baca Juga:  
Akan Diberi Anggaran Pilkada Rp 5,7 Miliar, Pemkab Sinjai Undang Bawaslu Lewat Chat WhatsApp

“Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan judi online adalah perlakuan yang tercela yang tidak bisa dibenarkan dan juga untuk menjaga Marwah KPU serta melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ketua Lembaga Hukum Tellu Cappa Law Firm, Sulharmin, SH.

Publik menanti langkah tegas dari DKPP maupun KPU dalam menyikapi persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.

Komentar