SINJAI, Pos Liputan- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh, Beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Acara yang berlangsung selama dua hari di Wisma Sanjaya, di Jalan DR Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, ia menyasar para pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan.
Kepala DLHK Sinjai, Sofwan Sabirin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan melatih para pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan untuk menyusun laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
“Pelatihan ini dapat membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan lingkungan secara rutin,” harapnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, Andi Ilham Abubakar, yang mewakili Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif.
Dalam sambutannya, Andi Ilham menyampaikan pesan bupati yang menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai karunia dari Allah SWT.
“Kita harus sadari bahwa keberlangsungan hidup kita adalah karunia dari Allah SWT. Allah memberikan kita kebutuhan hidup melalui jasa dari lingkungan yang kita tempati,” ujar Andi Ilham.
Ia menambahkan, ekosistem memiliki peran krusial sebagai penyedia kebutuhan dasar manusia, seperti pangan, papan, serat, serta pengatur iklim, kualitas udara, dan air. Oleh karena itu, menjaga kondisi lingkungan merupakan tanggung jawab setiap individu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat 1 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Andi Ilham juga mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan adalah upaya bersama. Ia mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Sinjai untuk terus melakukan kegiatan pembangunan dengan menaati norma dan peraturan yang berlaku.
Andi Ilham secara tegas mengingatkan peserta tentang kepatuhan mutlak terhadap dokumen lingkungan. Menurutnya, penyampaian laporan RKL-RPL adalah bagian tak terpisahkan dari ketaatan terhadap persetujuan lingkungan. Ia menambahkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari denda hingga penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Sinjai berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya pelaporan dan memiliki kesadaran tinggi, sehingga tidak ada lagi yang lalai dalam melaksanakan kewajiban lingkungan.
Selain itu, acara ini menjadi momentum bagi Pemkab Sinjai untuk meningkatkan adaptasi dan mitigasi terhadap dampak pemanasan global. Andi Ilham berharap, dengan sinergi semua pihak, masyarakat dan pelaku usaha di Sinjai dapat berkolaborasi aktif dalam mencegah emisi polutan dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Komentar