SINJAI, Pos Liputan – Dua orang personel Polres Sinjai dipecat tidak dengan hormat atas pelanggaran indisipliner, Kamis (1/8/2024).
Pemecatan dua anggota Polri itu ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Sinjai.
Dua anggota Polri yang diberhentikan dari dinas Kepolisian yakni, Bripka Jahuri, Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi, Bintara Polsek Sinjai Barat.
Keduanya terbukti telah meninggalkan tugas selama lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
“Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang,” ucap Kapolres Sinjai, Akbp Harry Azhar Hasry.
“Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang,” lanjutnya.
Keduanya dipecat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pada saat upacara pemberhentian, keduanya tidak hadir atau In Absensia sehingga dilakukan dengan dengan pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai, yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian.
Kapolres Sinjai juga berpesan agar tidak adalagi pelanggaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sinjai.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” ungkapnya.
Komentar