Dua Orang Residivis Narkoba di Sinjai Dibekuk Polisi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua lelaki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pulau Kambuno, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut diungkapkan kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Syaifullah Syan, kedua pelaku tersebut berinisial AN, (31) tahun, seorang Nelayan, warga dusun Kambuno Selatan, sementara FL, (41) tahun, memiliki dua alamat, yaitu Pulau Kambuno Selatan, serta jalan H. Andi Sultan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 7 sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram, 1 buah pembungkus bekas rokok merk Rocker, 1 unit handphone merk Oppo A31 warna putih hijau dan 1 unit handphone merk Vivo Y16 warna gold,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Kambuno Desa Pulau Harapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  
Satres Narkoba Polres Bone Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Serta 21 Saset Barang Bukti

Berdasarkan Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Nurdin bersama anggota Opsnal melakukan pemantauan/penyelidikan sesuai informasi tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FL, dan AN, diketahui, kedua pelaku pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama (Residivis),” jelasnya.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sinjai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah membenarkan penangkapan kedua orang diduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  
2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Kasus Narkoba Tidak Berstatus Tersangka, Ditresnarkoba: Tidak Ada Barang Bukti Ditemukan

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegasnya.

Komentar