GOWA, Posliputan.com – Dua orang pria yang berinisial NV (17) dan AM (20) terpaksa diamankan di Polsek Pallangga Polres Gowa.
Keduanya diamankan oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga pasca melakukan aksi tindak pidana kasus pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis busur dan tombak.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 25 Juni 2025 di Dusun Lambengi, Desa Bontoala Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar saat dikonfirmasi membenarkan terkait diamankannya kedua terduga pelaku kasus tersebut.
“Benar, dua pemuda kita amankan pada Jumat 11 Juli 2025 kemarin di di Dusun Tama’lalang Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa,” Ujar Ipda Syamsuar, Sabtu (12/7/2025).
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban bersama saksi sementara main kartu yoker dan tiba- tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor berjumlah 2 (dua ) motor matic berboncengan tiga langsung turun dari sepeda motornya.
“Jadi setelah mendatangi korban dan pelaku kemudian langsung membusur korban yang mengenai leher sebelah kanan korban, yang mengakibatkan luka tergores pada leher korban setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” Terangnya.
Lanjut Ipda Syamsuar, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Black Horse, kedua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 3 (tiga) Buah anak panah beserta 2 (dua) buah pelontar (Ditemukan di rumah NV), 2 (dua) buah anak panah ditemukan di TKP, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna silver (digunakan saat menyerang) dan 2 (dua) Unit Handphone.
“Dari pengakuan keduanya, mereka melakukan aksinya bersama 4 (empat) orang rekannya. Jadi mereka 6 (enam) orang, 4 orang saat ini masih dilakukan pengejaran,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Pallangga.
Untuk saat ini, kedua terduga pelaku kini diamankan bersama barang buktinya di Mako Polsek Pallangga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Komentar