SINJAI, Pos Liputan – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Sinjai, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan dikeluhkan orang tua siswa.
Pasalnya, siswa yang telah lulus diminta membayar oleh pihak sekolah sebesar Rp 50.000 untuk pengambilan ijazah.
“Saya tercengang, dari aduan orang tua siswa yang anaknya telah lulus tahun ini di Sekolah SMKN 4 Sinjai diminta untuk membayar pengambilan ijazah,” ungkap Sairuddin yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (15/10/2023).
“Jadi setiap ijazah yang ingin diambil oleh siswa yang telah lulus harus membayar Rp 50.000,” katanya.
Menurut Sairuddin, seharusnya pembayaran itu harus jelas peruntukannya, mengingat bahwa hampir 90 persen orang tua siswa hanya berprofesi sebagai nelayan.
Olehnya itu, selaku tokoh masyarakat Desa Pulau Harapan, ia meminta pihak yang berwenang untuk turun mengaudit pihak SMKN 4 Sinjai.
“Jika memang benar tindakan dari pihak sekolah terbukti melakukan pungli, maka harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku” lanjutnya.
“Jangan sampai kesabaran masyarakat yang berada disekitar sekolah tersebut habis dan terjadi hal yang tidak diinginkan,” kuncinya.
Sementara itu, pihak SMKN 4 Sinjai yang dikonfirmasi posliputan enggan merespon sampai berita ini diterbitkan.
Komentar