Gadis Disabilitas di Polman Diperkosa 8 Pria, Lima Orang Terduga Pelaku Diamankan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

POLMAN, Posliputan.com – Lima orang pria terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur sebut saja Mawar (16) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu akhirnya diamankan di Polres Polman.

Hari ini mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Rabu (23/7/2025).

Korban merupakan gadis penyandang disabilitas, ia diperkosa bergiliran di rumah kosong.

Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris di Konferensi Persnya menjelaskan awalnya korban berada di Rumah ibunya di Kecamatan Polewali untuk Liburan dan diajak oleh salah satu teman perempuannya inisial R (14) yang merupakan tetangganya di Polewali diajak untuk Pergi jalan-jalan, pergi makan dan akan di berikan uang oleh R.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

” Setelah korban keluar bersama R, kemudian R melakukan Video Call kepada temannya dan mengirimkan Foto korban dan di jemput dengan bonceng 3 yaitu T, R dan A sehingga Korban dibawa ke rumah kosong di daerah Kecamatan Binuang, dua pelaku datang ke rumah itu setelah mendapat kabar dari R dan A,” Ujarnya.

Lanjutnya, Korban penyandang disabilitas ini di tarik saat di atas rumah kosong, disitu terjadi persetubuhan oleh dua pelaku.

“Dua pelaku memperkosa korban secara bergiliran di rumah kosong tersebut. Setelah itu korban dibawa pelaku ke salah satu rumah temannya, Namun nyatanya, korban dibawa ke rumah lain yang berada di Kecamatan Campalagian,” Jelasnya.

Dirinya menambahkan, Di lokasi kedua, sekitar pukul 03.00 dini hari, korban kembali disetubuhi oleh tiga pelaku lain berinisial R, B, dan M alias A. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus DPO.

“Total delapan pelaku, lima sudah diamankan, tiga masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Para pelaku lalu memperkosa korban secara bergiliran, korban tak mampu melawan.

“Pada saat itu korban selalu diperingati oleh pelaku agar tidak berisik, dan tidak melawan,” ungkapnya lagi.

Muhapris menyebut kasus ini terungkap saat korban telah pulang ke rumah dan selalu menangis sehingga Ibu korban curiga atas perubahan perilaku anaknya, murung dan selalu menangis dalam kamar.

“Korban dengan bahasa isyarat mengaku kepada ibunya kalau telah diperkosa secara bergiliran,” Terangnya.

Dari kejadian tersebut Ibu Korban menghubungi Suaminya yang berada di Campalagian untuk menjemput Anaknya yang jadi Korban Pemerkosaan dan mengajak Korban untuk menunjukkan tempat di mana Korban di Perkosa.

Setelah sampai Rumah yang dimaksud secara tidak sengaja salah satu Pelaku lewat depan rumah TKP ke 2 yang berada di Campalagian

Sehingga Korban langsung menunjuk dan menyampaikan kepada bapaknya dengan bahasa Isyarat bahwa orang tersebut salah satu dari pelaku Pemerkosaan terhadap dirinya yaitu R

Dari penyampaian korban kepada bapaknya dengan cepat bapak Korban mengamankan orang yang di maksud dan membawanya ke Polsek Campalagian.

Polisi menerima laporan ini langsung bergegas menangkap para pelaku pemerkosa berjumlah delapan orang.

Lima ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan secara bersama.

Masing-masing inisial R, A, T, P, MF, tiga diantara pelaku merupakan pelajar dan masih dibawah umur.

Mereka disangkakan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ancaman 15 tahun penjara.

Komentar

Lainnnya