Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah, mengatakan bahwa ini bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujarnya.
Terhadap putusan pengadilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya mengedar miras di Sinjai.
Kapolres Sinjai, juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis Ballo dan sejenisnya.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Komentar