SINJAI, Pos Liputan – Miras, ya. Minuman yang paling tidak memberikan manfaat bagi tubuh.
Salah satu jenis miras yang sering dikonsumsi di masyarakat Kabupaten Sinjai adalah ballo.
Minuman ini, bukannya memberikan manfaat justru membawa petaka bagi orang yang mengkonsumsinya.
Seperti yang dialami oleh dua warga di Kabupaten Sinjai yang terpaksa harus menjalani hukuman.
Dua lelaki paruh baya itu masing-masing TW berusia 43 tahun beralamat di Desa Mattunreng Tellue, Sinjai Tengah dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 hari dan atau denda sebesar RP. 1 juta.
Sementara JG, pria berusia 49 tahun yang juga beralamat di Desa Mattunreng Tellue harus menjalani hukuman kurungan selama 5 hari dan atau denda sebesar Rp. 500 ribu.
Kedua lelaki paruh baya itu harus menjalani hukuman setelah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Sinjai pada Kamis (6/6/2024).
Penanganan kasus miras jenis ballo ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai sebagai upaya memberantas peredaran miras di Sinjai.
Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah, mengatakan bahwa ini bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujarnya.
Terhadap putusan pengadilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya mengedar miras di Sinjai.
Kapolres Sinjai, juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis Ballo dan sejenisnya.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Komentar