Gegara Batas Lahan, Warga Tellulimpoe Rela Bunuh Tetangganya

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abustam, mengamankan pelaku penganiayaan BA (53) yang mengakibatkan korban ZN (44) meninggal dunia.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan (Sulsel). Senin (06/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam menjelaskan kronologis kejadian bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar jam 06.30 wita, korban berinisial ZN naik sepeda motor hendak pergi menyemprot dilokasi kebun yang berbatasan dengan lokasi kebun pelaku BA, dan dijalanan kebun pelaku dengan korban bertemu dan terjadi pertengkaran masalah lokasi tanah dan berujung saling dorong dan sempat korban hendak mencabut pisau milik pelaku yang diikat dipinggang, namun pisau sabit dipegang oleh pelaku dan mengiris sela ibu jari tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan pelaku digigit oleh korban.

Baca Juga:  
Polda Riau Amankan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

“Saat terjadi perkelahian pelaku mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan dipinggang kanan dan menikamkan ketubuh korban satu kali dengan tangan kanan dan mengenai perut persis diulu hati dengan luka tusuk, setelah itu datang menantu korban yaitu AA bersama RI dan pelaku mengatakan “Jangan kamu campuri,” jelas Abustam.

Setelah itu, Pelaku menyerahkan diri di Polsek Tellulimpoe dengan membawa barang bukti sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan diPolres Sinjai.

Baca Juga:  
Tokoh Pemuda Minta TNI-Polri Negosiasi KKB Agar Pilot Susi Air Dilepaskan Dari Tahanan Hutan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“sebelumnya antara korban dan pelaku ada permasalahan pada hari Minggu (5/6/2022) terjadi sengketa masalah pagar perbatasan lokasi kebun, sehingga terjadi pembunuhan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fatahuddin B, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.

Lanjut Kapolres Sinjai, ia menghimbau kepada pihak keluarga korban dan masyarakat Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, dan sekitarnya untuk menahan diri, percayakan penanganan kasus ini pada Polisi.

Baca Juga:  
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan 4 Warga Dimutilasi di Mimika

“Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: ArdiEditor: Ardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar