SINJAI, Pos Liputan – Seorang Pria berinisial IA yang baru berusia 21 tahun di Kabupaten Sinjai sebarkan video porno mantan kekasihnya NA (21) hanya karena ditolak ketemuan.
Video tersebut kemudian disebarkan oleh pelaku melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi chatting seperti WhatsApp.
“Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial IA, warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Rahmatullah menceritakan, kejadian ini mulanya diketahui oleh teman dekat korban, STR (23) yang pertama kali melihat video syur NA ada di sosial media.
Setelah itu, STR kemudian memberitahu NA. Merasa tidak terima, korban kemudian mengadukan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
“STR (23), yang merupakan teman dekat korban, turut menjadi pihak yang pertama kali memberitahu NA mengenai penyebaran konten tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan video korban ke teman-temannya jika menolak bertemu dengannya.
“Korban melaporkan kasus ini setelah menerima ancaman dari pelaku yang menyebarkan konten sensitif jika permintaan pertemuan tidak dipenuhi,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini digelandang ke Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dia perbuat.
Rahmatullah juga menjelaskan, dalam interogasi awal, IA mengakui perbuatannya. Ia mengaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga mengirim vidio porno korban ke teman-temannya lewat akun facebook dan akun instagram.
Selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti penting berupa satu unit ponsel bermerk Realme 9 berwarna putih.
“Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial. akun facebook dan Instagram milik pelaku juga turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari barang bukti,” tegasnya.
Komentar