SINJAI, Pos Liputan – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab), Syahir angkat bicara soal pengangkatan calon Penjabat (Pj) Bupati Sinjai.
Menurut Syahir, usulan tiga calon Pj Bupati Sinjai yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentunya pengangkatan Pj Bupati harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Syahir kepada Posliputan, Rabu (9/8/2023).
Dijelaskan Syahir, aturan yang dimaksud harus sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Di mana, dalam aturan tersebut memuat persyaratan, pengusulan, pembahasan dan sampai pada pelantikan Pj Bupati.
“Dalam aturan tersebut dibahas Pj Bupati yang diangkat harus mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan,” ungkapnya.
Syahir menambahkan, Pj Bupati juga harus menduduki jabatan JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, penilaian calon Pj Bupati paling sedikit, 3 (tiga) tahun terakhir harus mempunyai nilai yang baik dan juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan aturan, Kemendagri harus benar-benar memprioritaskan calon Pj Bupati Sinjai yang layak dan dapat menjalankan roda pemerintahan,” terangnya.
Terakhir, ia meminta Kemendagri agar pengangkatan Pj Bupati Sinjai dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak bermuatan politik demi terciptanya demokrasi yang bersih.
Sekadar diketahui, tiga nama calon Pj Bupati yang diusulkan DPRD Sinjai diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Pj Sekprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang, dan perwakilan dari Kemendagri, Fahsul Falah.
Komentar