POLMAN, Posliputan.com – Personel gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan 12 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian ayam Bangkok (Lotteng) di kompleks BTN Yosi, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 16.15 WITA.
Operasi penangkapan dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Polman, IPDA Arya Digit Rusadi Pinaya setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga tengah melakukan taruhan sabung ayam. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, berhasil mengamankan 12 terduga pelaku, serta satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Identitas terduga pelaku berinisial MN (63) – membawa sajam jenis badik, J (50), AH (30), S (44), D (32), N (35), I (40), A (43), As (53), S (40), MS (43), dan T (43).
Barang bukti yang disita Uang tunai Rp16.065.000, Sebilah badik, Dua ekor ayam aduan, Satu ring/arena sabung ayam, Satu karpet/lantai ring, Satu bohlam lampu, Satu tas tempat ayam, Satu unit stopwatch, Satu hansaplast, Dua gulung isolasi hitam, Empat pelapis jalu ayam
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami menegaskan komitmen Polres Polman untuk menindaklanjuti segala bentuk tindak kriminal, khususnya perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Anjar Purwoko lewat keterangan releasenya
Polres Polman mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar