SINJAI, Pos Liputan – Kendaraan dinas yang digunakan Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, disorot.
Pasalnya, kendaraan dinas yang digunakan untuk mobil operasional di rumah dinas (Rudis) Wakil Bupati Sinjai menggunakan plat hitam.
Mobil operasional yang digunakan Wakil Bupati Sinjai dengan Nomor Polisi (Nopol) DW 810 D itu menggunakan plat hitam. Hal itu diungkapkan inisial AG yang juga salah satu aktivis.
“Tentunya hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, karena jelas kendaraan itu adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Sinjai,” kata AG kepada pihak Posliputan, Kamis (13/7/2023).
Dikatakan AG, seharusnya mobil dinas yang digunakan untuk kendaraan operasional Wakil Bupati Sinjai itu harus menggunakan plat merah, jangan sampai mobil itu hanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
“Tidak ada alasan kendaraan dinas diganti menjadi plat hitam, sudah ada plat khusus,” tegasnya.
Olehnya itu, AG meminta pihak yang berwenang agar menindaklajuti hal tersebut, termasuk oknum-oknum pejabat yang dengan sengaja mengganti plat kendaraannya.
Sementara, Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong yang dikonfirmasi pihak Posliputan enggan merespon.
Komentar