SINJAI, Posliputan.com – Di perayaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, ada kabar baik dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai.
Kabar tersebut diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri.
Kepala Rutan Sinjai, Darman SyahSyah menyerahkan langsung Remisi Khusus (RK) Idulfitri kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/3/2026).
Adapun pemberian remisi untuk 80 orang WBP ini juga dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku, dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.
Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, mengatakan remisi merupakan wujud nyata perhatian negara kepada narapidana yang berupaya memperbaiki diri.
” Rutan Sinjai saat ini memiliki kapasitas hunian sebanyak 138 orang, dengan jumlah penghuni mencapai 193 orang. Dari jumlah tersebut terdiri atas 126 narapidana dan 67 tahanan,” ujar Darman Syah.
Lanjutnya, khusus besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga 1 bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” harapnya.














Komentar