Heboh! Proyek Puluhan Miliyar di RSUD Sinjai Diduga Sarat Pelanggaran

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan- Proyek Pembangunan Rawat Inap Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai anggaran tahun 2025, menimbulkan kekhwatiran, Kamis (23/10/2025).

Proyek tersebut berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Diketahui, anggaran proyek tersebut kurang lebih 10 Miliyar yang dikerjakan oleh PT. Intan Indah Pelangi, sementara CV. Megatama Mobilindo bertindak sebagai konsultan pengawas.

Beberapa hari yang lalu proyek tersebut menjadi sorotan masyarakat lantaran sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana telah diatur dalam Permenaker No.8 tahun 2010 tentang APD dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Baca Juga:  
Diduga Pukul Tongkat Para Pedemo, Kapolres Sinjai Klarifikasi Video yang Viral

Dan UU No. 1 Tahun 1970 mewajibkan perusahaan menyediakan APD yang sesui dengan potensi bahaya, sebagai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, proyek tersebut telah ditemukan di lokasi pembangunan bahwa ada beberapa bangunan tindak menggunakan pondasi, tim media PosLiputan telan menemukan bangunan sebanyak 9 kotak tanpa menggunakan pondasi, hanya saja, menggunakan batu kosong yang disusun rapi sebelum dipasangi mal dan besi cor diatasnya.

Setelah dipasangi mal dan besi langsung dicor tanpa menggunakan pondasi dibawah besi cor.

Baca Juga:  
Hadiri Lomba Vocal Grup, Kapolri: Kita Terus Membangun Nilai Persatuan, Toleransi dan Keberagaman

Pembangunan tersebut seharusnya menggunakan pondasi sehingga tidak menimbulkan kekhwatiran terhadap ketahanan bangunan.

Sementara itu, pengawas Proyek Pembangunan Rawat Inap RSUD Kabupaten Sinjai, Noval, saat dimintai tanggapannya belum memberikan jawaban.

Komentar