Inilah Surat Suara untuk Pemilih DPTb di Pemilu 2024

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, PosLiputan — Ini surat suara untuk pemilih DPTb pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024:

1. Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: mendapatkan surat suara PPWP.

2. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi: mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD
3. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.

Baca Juga:  
Anak SD di Penajam Sulap Limbah Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik

4. Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD provinsi mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.

5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD kab/kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayo ke TPS 14 Februari 2024 !. (Adv)

Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar