SINJAI, Posliputan.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mantan, mengumumkan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian ini didasarkan pada surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si.
Menurut Lukman, perpanjangan jadwal dilakukan karena banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). DRH menjadi salah satu syarat penting untuk usul penetapan Nomor Induk (NI).
“Ada surat BKN terkait perpanjangan pengurusan calon PPPK. Untuk Sinjai tentu juga kita tindak lanjuti,” jelasnya, Jumat (12/9/2025) .
Berdasarkan edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, batas waktu usul penetapan NI yang semula berakhir 20 September 2025 diperpanjang hingga 25 September 2025.
Sementara itu, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berlangsung hingga 30 September 2025 sesuai jadwal awal.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa diganti sementara dengan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat. Dokumen SKCK asli baru dilengkapi setelah NI ditetapkan.
Sebelumnya, Satuan Intelkam Polres Sinjai saat ini melakukan pelayanan kepada pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) .
Terlihat para pemohon SKCK di Polres Sinjai selama dua hari ini semakin banyak atau membludak di depan ruangan SKCK Sat Intelkam Polres Sinjai.
Diketahui kurang lebih 3.971 orang yang mengurus SKCK lewat aplikasi yang disediakan oleh Sat Intelkam Polres Sinjai.
Kasat Intelkam Polres Sinjai, Iptu Hasan Loan saat ditemui mengatakan, bahwa di hari kedua tiga unit komputer yang telah ia sedikan dan dua lokasi digunakan untuk melayani pemohon SKCK.
“Jadi unit yang kita pakai di Sinjai Barat dialihkan ke Polres Sinjai semua. Jad ada tiga unit komputer dan dua tempat yang ada didalam Polres digunakan melayani para pemohon SKCK,” Ujar Kasat Intelkam Polres Sinjai.
Selain itu, pihaknya juga membuka pelayanan offline bagi pemohon yang tidak bisa login ke aplikasi pada saat server sedang down.
“Jadi kami tetap layani offline atau manual yang tidak bisa masuk ke Aplikasi disaat server lagi down,” Jelasnya.
Lanjutnya, bagi pemohon yang telah mendaftar melalui aplikasi, pihaknya memberikan nomor urut agar teratur dan tidak menumpuk.
“Pemohon yang sudah mendaftar di aplikasi kami berikan nomor urut agar dapat teratur dan tidak terkonsentrasi di satu titik,” Ungkapnya.
Adapun biaya yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Sinjai bagi pemohon SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan ketentuan PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak).
Komentar